• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Moh Jumhur Hidayat

Redaksi oleh Redaksi
23 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Jumhur Hidayat, menggelar acara webinar KSPSI mengangkat tema “Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan”.

Turut hadir sebagai narasumber yaitu Yanuar Rizki (pengamat Ekonomi), Peompoda Hidayatullah (Kabid Jamsos KSPSI), Prof. Anthony Budiawan (Ekonom), serta Anggawira (Waketum BPP HIPMI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam diskusi yang digelar secara online ini beberapa bahasan diantaranya terkait janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata hanya tinggal janji.

RelatedPosts

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI, mengatakan,  Menaker pernah berjanji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk segera mencabut Permenaker No 2/2022. Namun sampai 2 bulan berlalu, Permenaker tersebut belum juga dicabut.

“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu lima menit kok, ini sampai dua bulan belum juga. Kemungkinannya ada dua, karena dungu atau karena enggak ada uangnya,” kata Ketum KSPSI Jumhur. Jumat, (22/4/2022).

Disebutkannya, janji Menaker Ida Fauziyah tersebut adalah berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Selain itu, Jumhur juga menyoroti penggunaan dana BPJS ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko.

Jumhur mencurigai nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri. Dengan alokasi 20 persen di aset berisiko ini tidak ‘prudent’.

“KSPSI memiliki empat juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan,” jelas Jumhur.

Baca Juga  KSPSI Tegas Menolak PERPPU Ciptaker, Jumhur Hidayat: Bukan Negara Rule of Law tapi Rule by Law Aturan Hukum Barbarian, Wajib Ditolak!

Lebih lanjut Jumhur mengatakan, dirinya mendapat aduan tentang RS Bakti Timah yang manajemennya pindah ke IHC (Indonesia Healthcare Corporation) akibat dibentuknya Sub Holding Kesehatan.

Laporan itu dia terima langsung dalam acara konsolidasi dengan seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI se-Pulau Bangka di Tanjung Pinang, Bangka Belitung, pada hari Kamis, 21 April 2022 lalu.

“Kami mendapat informasi jumlah pekerja di Pangkal Pinang sekitar 300 ribu orang namun yang terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 ribuan. Hal ini ternyata akibat dari ewuh pakewuh petugas pajak, karena rata-rata perusahaan itu milik pejabat tinggi di Jakarta,” Jumhur menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Healthcare CorporationKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Petani Hutan Saradan Madiun Keluhkan Adanya Tarikan Dana ‘Monosuko’

Post Selanjutnya

Kapolres dan Dandim 0611 Dampingi Wakil Bupati Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2022

RelatedPosts

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kapolres dan Dandim 0611 Dampingi Wakil Bupati Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2022

Partisipasi Publik dan Swasta Dalam Transisi Energi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com