• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerima Angelina Sondakh untuk memberikan laporan terkait kasus korupsi Hambalang. KPK berharap Angelina Sondakh berani mengungkap pihak lain yang terlibat kasus megakorupsi proyek tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka apabila Angelina memiliki bukti-bukti baru terkait kasus korupsi Hambalang.

ADVERTISEMENT

“KPK mengajak pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan korupsi untuk dapat melaporkan aduannya ke KPK,” kata Ali Fikri dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa, (5/4/2022).

RelatedPosts

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Ali mengatakan tim KPK akan memvalidasi laporan tersebut. KPK akan menyelidik aduan itu bila memenuhi syarat kasus yang bisa ditangani komisi antirasuah.

KPK, kata dia, berharap mantan terpidana korupsi dapat menyampaikan pesan berisi ajakan kepada masyarakat untuk jangan melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar,” kata dia.

KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dan aduan dari masyarakat. Termasuk, jika Angie melaporkan dalang megakorupsi proyek Hambalang.

Laporan yang masuk tersebut, dijelaskan Ali, nantinya akan dilakukan proses validasi dan telaah untuk memastikan layak atau tidaknya untuk dilanjutkan.

Dalam kesempatan ini, KPK juga berharap kepada seluruh mantan narapidana kasus korupsi, termasuk Angie, untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat. Hal itu, untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa ada efek yang harus ditanggung jika melakukan korupsi.

Baca Juga  KPK Bakal Digabung Ombudsman, Alexander: Belum Ada Informasi Tapi Ada Kemungkinan

“Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email: [email protected],” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2004–2012 Angelina Patricia Pingkan Sondakh belum lama ini bebas bersyarat dari penjara, mengatakan lebih memilih merahasiakan dalang utama megakorupsi Proyek Wisma Atlet, Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan itu mengemuka dalam wawancara eksklusif Rosianna Silalahi dengan Angie (sapaan Angelina Sondakh) di Kompas TV, Kamis 31 Maret 2022. Namun, dia mengatakan tidak ingin membongkarnya demi keselamatan anaknya, Keanu Massaid.

Angelina mendekam dipenjara dalam kasus korupsi wisma atlet Jakabaring yang dibangun untuk SEA Games Jakarta-Palembang. Mantan Politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp. 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.

Angie masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum perempuan yang akrab disapa Angie itu menjadi 12 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak Angelina Sondakh mengajukan peninjauan kembali.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Angelina Sondakhkasus megakorupsi proyek hambalang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rencana Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Post Selanjutnya

Terkait Dukungan APDESI ‘Jokowi Tiga Periode’, SIAGA ’98 Menjawab Pernyataan Mendagri

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

Terkait Dukungan APDESI 'Jokowi Tiga Periode', SIAGA '98 Menjawab Pernyataan Mendagri

Waka Dewan Masjid Cerita Pengalaman Puan di Sekolah Muhammadiyah Yogyakarta yang Dibangun Taufiq Kiemas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com