• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Menkeu Terbitkan Penerimaan DBH Cukai Tembakau 2022, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menetapkan Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi  Hasil (DBH) Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang baru dirilis Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Sri Mulyani sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dituangkan dalam Pemenkeu Nomor 2/PMK.07/2022, dikutip Jum’at (18/3/2022).

RelatedPosts

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Disebutkan dalam Permenkeu rincian besaran DBH setiap daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Adapun alikasi tertinggi sebesar Rp. 2,1 Triliun adalah provinsi Jawa Timur, kemudian Rp. 879,9 Miliar oleh Jawa Tengah dan selanjutnya bRp. 439 Miliar oleh Jawa Barat.

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut total per provinsi;

1. Aceh: Rp 13,1 miliar
2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar
3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar
4. Riau: Rp 9,2 juta
5. Jambi: Rp 1,7 miliar
6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta
7. Lampung: Rp 4,8 miliar
8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar
9. Jawa Barat: Rp 439 miliar
10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar
11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar
12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun
13. Kalimantan Barat: 394,5 juta
14. Kalimantan Tengah: Rp 58 ribu
15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta
17. Sulawesi Tengah: 536 juta
18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta
20. Bali: Rp 5,9 miliar
21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar
22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar
23. Banten: Rp 970 juta
24. Gorontalo: Rp 628 ribu
25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta

Baca Juga  Pemerintah Sesuaikan Harga BBM, Anggaran Subsidi Energi Tetap Naik. Berikut Penjelasan Menkeu

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau total tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan DBH Cukai Hasil Tembakau pada 2022 ini terus meningkat dari 2021 Rp 3,47 triliun dan 2020 senilai Rp 3,46 triliun.

Berdasarkan ketentuan, 25 persen dari DBH Cukai Hasil Tembakau harus dialokasikan untuk bidang kesehatan, yakni penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Artinya, semakin bertambah DBH CHT maka anggaran untuk penanganan kesehatan itu pun semakin besar.

Permenkeu ini diterbitkan untuk diketahui setiap orang dan memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.***

Red/K.000

Lampiran Permenkeu RI Nomor: 2/PMK.07/2022Permenkeu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kemenkeuMenkeu Sri Mulyani IndrawatiPeraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Antisipasi Jembatan Ambruk, Polsek Wanaraja Pasang Police Line di Perbatasan Kecamatan Pangatikan Garut

Post Selanjutnya

Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Tokoh Muda Garut: Kasus Pokir DPRD Garut 2018 yang Dipendam Pertaruhkan Citra Kejaksaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com