• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Menkeu Terbitkan Penerimaan DBH Cukai Tembakau 2022, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menetapkan Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi  Hasil (DBH) Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang baru dirilis Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Sri Mulyani sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dituangkan dalam Pemenkeu Nomor 2/PMK.07/2022, dikutip Jum’at (18/3/2022).

RelatedPosts

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

Disebutkan dalam Permenkeu rincian besaran DBH setiap daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Adapun alikasi tertinggi sebesar Rp. 2,1 Triliun adalah provinsi Jawa Timur, kemudian Rp. 879,9 Miliar oleh Jawa Tengah dan selanjutnya bRp. 439 Miliar oleh Jawa Barat.

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut total per provinsi;

1. Aceh: Rp 13,1 miliar
2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar
3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar
4. Riau: Rp 9,2 juta
5. Jambi: Rp 1,7 miliar
6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta
7. Lampung: Rp 4,8 miliar
8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar
9. Jawa Barat: Rp 439 miliar
10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar
11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar
12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun
13. Kalimantan Barat: 394,5 juta
14. Kalimantan Tengah: Rp 58 ribu
15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta
17. Sulawesi Tengah: 536 juta
18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta
20. Bali: Rp 5,9 miliar
21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar
22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar
23. Banten: Rp 970 juta
24. Gorontalo: Rp 628 ribu
25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta

Baca Juga  Pragmatisme Vs Ideologis

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau total tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan DBH Cukai Hasil Tembakau pada 2022 ini terus meningkat dari 2021 Rp 3,47 triliun dan 2020 senilai Rp 3,46 triliun.

Berdasarkan ketentuan, 25 persen dari DBH Cukai Hasil Tembakau harus dialokasikan untuk bidang kesehatan, yakni penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Artinya, semakin bertambah DBH CHT maka anggaran untuk penanganan kesehatan itu pun semakin besar.

Permenkeu ini diterbitkan untuk diketahui setiap orang dan memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.***

Red/K.000

Lampiran Permenkeu RI Nomor: 2/PMK.07/2022Permenkeu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kemenkeuMenkeu Sri Mulyani IndrawatiPeraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Antisipasi Jembatan Ambruk, Polsek Wanaraja Pasang Police Line di Perbatasan Kecamatan Pangatikan Garut

Post Selanjutnya

Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

RelatedPosts

Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025

Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

17 September 2025

Magang Nasional Bagi Lulusan Baru Perguruan Tinggi Segera Direalisasikan Pemerintah

17 September 2025
Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025
Post Selanjutnya

Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Tokoh Muda Garut: Kasus Pokir DPRD Garut 2018 yang Dipendam Pertaruhkan Citra Kejaksaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025

Presiden Prabowo Lantik Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad ke Kursi Menko Polkam

17 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.