• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Menkeu Terbitkan Penerimaan DBH Cukai Tembakau 2022, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
18 Maret 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menetapkan Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi  Hasil (DBH) Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang baru dirilis Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Sri Mulyani sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dituangkan dalam Pemenkeu Nomor 2/PMK.07/2022, dikutip Jum’at (18/3/2022).

RelatedPosts

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Disebutkan dalam Permenkeu rincian besaran DBH setiap daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Adapun alikasi tertinggi sebesar Rp. 2,1 Triliun adalah provinsi Jawa Timur, kemudian Rp. 879,9 Miliar oleh Jawa Tengah dan selanjutnya bRp. 439 Miliar oleh Jawa Barat.

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut total per provinsi;

1. Aceh: Rp 13,1 miliar
2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar
3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar
4. Riau: Rp 9,2 juta
5. Jambi: Rp 1,7 miliar
6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta
7. Lampung: Rp 4,8 miliar
8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar
9. Jawa Barat: Rp 439 miliar
10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar
11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar
12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun
13. Kalimantan Barat: 394,5 juta
14. Kalimantan Tengah: Rp 58 ribu
15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta
17. Sulawesi Tengah: 536 juta
18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta
20. Bali: Rp 5,9 miliar
21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar
22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar
23. Banten: Rp 970 juta
24. Gorontalo: Rp 628 ribu
25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta

Baca Juga  Resmi Serah Terima Penugasan Lima Puluh Lulusan PKN-STAN Bergabung ke KPK

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau total tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan DBH Cukai Hasil Tembakau pada 2022 ini terus meningkat dari 2021 Rp 3,47 triliun dan 2020 senilai Rp 3,46 triliun.

Berdasarkan ketentuan, 25 persen dari DBH Cukai Hasil Tembakau harus dialokasikan untuk bidang kesehatan, yakni penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Artinya, semakin bertambah DBH CHT maka anggaran untuk penanganan kesehatan itu pun semakin besar.

Permenkeu ini diterbitkan untuk diketahui setiap orang dan memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.***

Red/K.000

Lampiran Permenkeu RI Nomor: 2/PMK.07/2022Permenkeu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kemenkeuMenkeu Sri Mulyani IndrawatiPeraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Antisipasi Jembatan Ambruk, Polsek Wanaraja Pasang Police Line di Perbatasan Kecamatan Pangatikan Garut

Post Selanjutnya

Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

RelatedPosts

DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Tokoh Muda Garut: Kasus Pokir DPRD Garut 2018 yang Dipendam Pertaruhkan Citra Kejaksaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Atlet cabang olahraga panahan Diananda Choirunisa dan atlet cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah pada acara Pelepasan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Menuju SEA Games 2025, Kontingen Indonesia: Siap Berlaga Harumkan Nama Bangsa

5 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto berangkatkan Kontingen Indonesia menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand 2025: “Bangsa Menunggu Prestasimu”

5 Desember 2025
DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
Suasana posko pengungsian utama di Tamiang Sport Center kembali menyala pada Kamis (4/12) setelah adanya pasokan listrik dari jaringan PLN.

Tembus Jalan Terputus, PLN Listrik Darurat untuk RSUD dan Posko Aceh Tamiang Menyala

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com