• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Umumkan Lelang Eksekusi Barang Rampasan. Berikut Informasi Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Maret 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

KPK melalui Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK selaku Pejabat Penjual, mengumumkan, Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo, Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-346/WKN.07/KNL.03/2022 tanggal 21 Februari 2022, obyek lelang sebagai berikut :

RelatedPosts

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

  1. Obyek Lelang
    1 (satu) dompet hitam bercorak kupukupu yang berisi : 24 buah logam mulia masingmasing seberat @25gr. (BB No. 43)
    Harga Limit
    Rp. 728.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  2. Obyek Lelang
    1 (satu) kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi:
    1). 4 Logam Mulia masing masing seberat @100gr;
    2). 2 Logam Mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung.
    (BB No. 41);
    b. 1 (satu) koper merk “President” Warna Abu-abu Silver Ukuran 22 Inch. (BB No. 14);
    c. 1 (satu) tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng. (BB No. 152)
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 397.177.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
  3. Obyek Lelang
    1 (satu) kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi: 10 buah Logam Mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung. (BB No. 42);
    b. 1 (satu) tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA. (BB No. 253)
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 396.824.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
  4. Obyek Lelang
    1 (satu) dompet warna orange berisikan : 3 buah Logam Mulia dengan berat masing-masing 100 Gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta 2 (dua) lembar faktur pembelian. (BB No. 242);
    b. 1 (satu) tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS. (BB No. 251)
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 239.458.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  5. Obyek Lelang
    1 (satu) tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON. (BB No. 252)
    Harga Limit
    Rp. 435.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Obyek Lelang
    1 (satu) tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI. (BB No. 248),
    Harga Limit
    Rp. 914.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 4.000.000,00 (empat juta)
  7. Obyek Lelang
    1 (satu) tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER. (BB No. 247);
    b. 1 (satu) tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER. (BB No. 249);
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 8.379.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Baca Juga  KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Pelaksanaan lelang :

Hari/Tanggal                    : Kamis, 10 Maret 2022B

BatasAkhir Penawaran : 10.45 WIB (Waktu Server)

Jenis Penawaran            : Closed Bidding

Domain                             : www.lelang.go.id

Bea Lelang Pembeli       : 2 % dari harga lelang

Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran

Tempat Pelaksanaan Lelang   : Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Syarat-syarat lelang :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA)masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu,09 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 08 Maret 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan, tidak poistif covid-19.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mailmasing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  • Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan ketat.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Muhammad Muttaqien, Chairul Lutfi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
Baca Juga  KPK Jembatani Proses P3D antara Pemkot dan Pemkab Kupang

Sebagai informasi, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan Pada 5 Februari 2019. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.***

Jakarta, 2 Maret 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPK Lelang Barang Rampasansuap dan gratifikasi dalam pengurusan DAKYaya Purnomo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dua Eks Pegawai KPK Gugat Presiden dan Ketua KPK Terkait Dengan Kepegawaian

Post Selanjutnya

Garut Techno Park Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Garut Gelar Giat Inkubasi Pra-startup

RelatedPosts

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Kejati NTB Siap Dukung Penindakan

4 November 2025
KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Riau. (Foto: Ist)

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

3 November 2025

KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

30 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Garut Techno Park Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Garut Gelar Giat Inkubasi Pra-startup

Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Yahukimo Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com