• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Umumkan Lelang Eksekusi Barang Rampasan. Berikut Informasi Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Maret 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

KPK melalui Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK selaku Pejabat Penjual, mengumumkan, Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo, Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-346/WKN.07/KNL.03/2022 tanggal 21 Februari 2022, obyek lelang sebagai berikut :

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

  1. Obyek Lelang
    1 (satu) dompet hitam bercorak kupukupu yang berisi : 24 buah logam mulia masingmasing seberat @25gr. (BB No. 43)
    Harga Limit
    Rp. 728.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  2. Obyek Lelang
    1 (satu) kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi:
    1). 4 Logam Mulia masing masing seberat @100gr;
    2). 2 Logam Mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung.
    (BB No. 41);
    b. 1 (satu) koper merk “President” Warna Abu-abu Silver Ukuran 22 Inch. (BB No. 14);
    c. 1 (satu) tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng. (BB No. 152)
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 397.177.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
  3. Obyek Lelang
    1 (satu) kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi: 10 buah Logam Mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung. (BB No. 42);
    b. 1 (satu) tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA. (BB No. 253)
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 396.824.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
  4. Obyek Lelang
    1 (satu) dompet warna orange berisikan : 3 buah Logam Mulia dengan berat masing-masing 100 Gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta 2 (dua) lembar faktur pembelian. (BB No. 242);
    b. 1 (satu) tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS. (BB No. 251)
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 239.458.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  5. Obyek Lelang
    1 (satu) tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON. (BB No. 252)
    Harga Limit
    Rp. 435.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
  6. Obyek Lelang
    1 (satu) tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI. (BB No. 248),
    Harga Limit
    Rp. 914.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 4.000.000,00 (empat juta)
  7. Obyek Lelang
    1 (satu) tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER. (BB No. 247);
    b. 1 (satu) tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER. (BB No. 249);
    Dijual dalam satu paket
    Harga Limit
    Rp. 8.379.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
    Uang Jaminan
    Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Baca Juga  Peringatan Hakordia 2024, KPK Lelang Puluhan Barang Rampasan dari Belasan Kasus Korupsi

Pelaksanaan lelang :

Hari/Tanggal                    : Kamis, 10 Maret 2022B

BatasAkhir Penawaran : 10.45 WIB (Waktu Server)

Jenis Penawaran            : Closed Bidding

Domain                             : www.lelang.go.id

Bea Lelang Pembeli       : 2 % dari harga lelang

Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran

Tempat Pelaksanaan Lelang   : Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Syarat-syarat lelang :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA)masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu,09 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 08 Maret 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan, tidak poistif covid-19.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mailmasing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  • Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan ketat.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Muhammad Muttaqien, Chairul Lutfi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
Baca Juga  KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Sebagai informasi, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan Pada 5 Februari 2019. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.***

Jakarta, 2 Maret 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPK Lelang Barang Rampasansuap dan gratifikasi dalam pengurusan DAKYaya Purnomo
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dua Eks Pegawai KPK Gugat Presiden dan Ketua KPK Terkait Dengan Kepegawaian

Post Selanjutnya

Garut Techno Park Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Garut Gelar Giat Inkubasi Pra-startup

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Garut Techno Park Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Garut Gelar Giat Inkubasi Pra-startup

Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Yahukimo Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com