Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
KPK melalui Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK selaku Pejabat Penjual, mengumumkan, Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo, Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: S-346/WKN.07/KNL.03/2022 tanggal 21 Februari 2022, obyek lelang sebagai berikut :
- Obyek Lelang
1 (satu) dompet hitam bercorak kupukupu yang berisi : 24 buah logam mulia masingmasing seberat @25gr. (BB No. 43)
Harga Limit
Rp. 728.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - Obyek Lelang
1 (satu) kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi:
1). 4 Logam Mulia masing masing seberat @100gr;
2). 2 Logam Mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung.
(BB No. 41);
b. 1 (satu) koper merk “President” Warna Abu-abu Silver Ukuran 22 Inch. (BB No. 14);
c. 1 (satu) tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng. (BB No. 152)
Dijual dalam satu paket
Harga Limit
Rp. 397.177.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) - Obyek Lelang
1 (satu) kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi: 10 buah Logam Mulia masing masing seberat @50gr dan didalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung. (BB No. 42);
b. 1 (satu) tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA. (BB No. 253)
Dijual dalam satu paket
Harga Limit
Rp. 396.824.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) - Obyek Lelang
1 (satu) dompet warna orange berisikan : 3 buah Logam Mulia dengan berat masing-masing 100 Gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta 2 (dua) lembar faktur pembelian. (BB No. 242);
b. 1 (satu) tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS. (BB No. 251)
Dijual dalam satu paket
Harga Limit
Rp. 239.458.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) - Obyek Lelang
1 (satu) tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON. (BB No. 252)
Harga Limit
Rp. 435.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) - Obyek Lelang
1 (satu) tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI. (BB No. 248),
Harga Limit
Rp. 914.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 4.000.000,00 (empat juta) - Obyek Lelang
1 (satu) tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER. (BB No. 247);
b. 1 (satu) tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER. (BB No. 249);
Dijual dalam satu paket
Harga Limit
Rp. 8.379.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
Uang Jaminan
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Pelaksanaan lelang :
Hari/Tanggal : Kamis, 10 Maret 2022B
BatasAkhir Penawaran : 10.45 WIB (Waktu Server)
Jenis Penawaran : Closed Bidding
Domain : www.lelang.go.id
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
Syarat-syarat lelang :
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA)masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu,09 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 08 Maret 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan, tidak poistif covid-19.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mailmasing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan ketat.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Muhammad Muttaqien, Chairul Lutfi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
Sebagai informasi, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan Pada 5 Februari 2019. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.***
Jakarta, 2 Maret 2022
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post