• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2022
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat melalui pers rilis yang diterima kabariku.com, Selasa (22/3/2022).

Moh. Jumhur mengatakan, Unras yang akan dilakukan sehubungan dengan rencana DPR RI untuk merevisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan (PPP) dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna Selasa, 8 Februari 2022 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal ini jelas-jelas sebagai upaya untuk melegitimasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MahkamahKonstitusi.(MK),” terangnya.

RelatedPosts

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

Menurutnya, Upaya DPR RI ini telah mengabaikan aspirasi masyarakat khususnya pekerja/buruh yang telah menggugat UU tersebut ke MK melalui Yudisial review.

“Dan MK telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat,” katanya.

Ia menjelaskan, Bahwa apabila DPR RI berkehendak menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Maka seharusnya DPR RI mengulangi seluruh proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut dari awal dengan memulai dengan proses yang benar dan fair sesuai putusan MK,” paparnya.

Karena Putusan MK menyatakan bahwa ada 3 pelanggaran yaitu;

  1. Melanggar azas,
  2. Melanggar tata-cara dan format penulisan,
  3. Terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.
Baca Juga  PMKRI Dorong Pemerintah Fokus Penggunaan EBT untuk Perkuat Ketahanan Energi Masa Depan Berkelanjutan

“Sehingga DPR wajib memulai dengan menyesuaikan azas, dan tata-cara dan format penulisan UU No. 11 tersebut, bukannya langsung merevisi untuk menyesuaikan UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP. Yang demikian ini akal-akalan namanya,” ujarnya.

Menurut Moh. Jumhur, Bersamaan dengan DPR RI memulai proses perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 sesuai Putusan MK,.

“Seharusnya juga DPR RI memberikan peringatan kepada Pemerintah untuk menghormati Putusan MK dengan memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” jelasnya.

Dan juga, lanjut Moh. Jumhur, menegur Pemerintah yang tidak mentaati Putusan MK yang masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum.

“Padahal jelas sekali bahwa Keputusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strtegis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut, kata Moh. Jumhur, jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah “Program Strategis Nasional”.

“Oleh karena itu, DPP KSPSI memandang perlu untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melakukan Unjuk Rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta,” tandasnya.

Aksi Unras tersebut akan diadakan pada; hari Rabu, 23 Maret 2022, waktu dan tempat aksi, pukul 8.00 WIB-18.00 WIB, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi :

  1. Batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja,
  2. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menyebut sekiranya 2000 massa yang akan turun dalam aksi tersebut.

“Dengan ini kami mengundang seluruh wartawan baik media cetak, online, elektronik dan Televisi untuk meliput kegiatan aksi massa tersebut. Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” tutup Ketum KSPSI, Moh. Jumhur.***

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPSIdpr riMPR RISeruan Aksi Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MA Kuatkan Putusan KPPU Tolak Kasasi PT. Garuda Indonesia

Post Selanjutnya

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

RelatedPosts

Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Post Selanjutnya

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama siswa SMA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Pendidikan Sekolah Swasta Tetap Ada di 2026

3 Februari 2026
Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com