• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2022
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat melalui pers rilis yang diterima kabariku.com, Selasa (22/3/2022).

Moh. Jumhur mengatakan, Unras yang akan dilakukan sehubungan dengan rencana DPR RI untuk merevisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan (PPP) dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna Selasa, 8 Februari 2022 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal ini jelas-jelas sebagai upaya untuk melegitimasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MahkamahKonstitusi.(MK),” terangnya.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Menurutnya, Upaya DPR RI ini telah mengabaikan aspirasi masyarakat khususnya pekerja/buruh yang telah menggugat UU tersebut ke MK melalui Yudisial review.

“Dan MK telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat,” katanya.

Ia menjelaskan, Bahwa apabila DPR RI berkehendak menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Maka seharusnya DPR RI mengulangi seluruh proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut dari awal dengan memulai dengan proses yang benar dan fair sesuai putusan MK,” paparnya.

Karena Putusan MK menyatakan bahwa ada 3 pelanggaran yaitu;

  1. Melanggar azas,
  2. Melanggar tata-cara dan format penulisan,
  3. Terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.
Baca Juga  Rapat Paripurna ke-16, Ketua DPR RI Puan Maharani Sambut Baik Penetapan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih

“Sehingga DPR wajib memulai dengan menyesuaikan azas, dan tata-cara dan format penulisan UU No. 11 tersebut, bukannya langsung merevisi untuk menyesuaikan UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP. Yang demikian ini akal-akalan namanya,” ujarnya.

Menurut Moh. Jumhur, Bersamaan dengan DPR RI memulai proses perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 sesuai Putusan MK,.

“Seharusnya juga DPR RI memberikan peringatan kepada Pemerintah untuk menghormati Putusan MK dengan memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” jelasnya.

Dan juga, lanjut Moh. Jumhur, menegur Pemerintah yang tidak mentaati Putusan MK yang masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum.

“Padahal jelas sekali bahwa Keputusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strtegis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut, kata Moh. Jumhur, jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah “Program Strategis Nasional”.

“Oleh karena itu, DPP KSPSI memandang perlu untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melakukan Unjuk Rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta,” tandasnya.

Aksi Unras tersebut akan diadakan pada; hari Rabu, 23 Maret 2022, waktu dan tempat aksi, pukul 8.00 WIB-18.00 WIB, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi :

  1. Batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja,
  2. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menyebut sekiranya 2000 massa yang akan turun dalam aksi tersebut.

“Dengan ini kami mengundang seluruh wartawan baik media cetak, online, elektronik dan Televisi untuk meliput kegiatan aksi massa tersebut. Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” tutup Ketum KSPSI, Moh. Jumhur.***

Baca Juga  Kisah Pilot Haji Indonesia Bertemu Cahaya Misterius di Langit: “Kalian Seperti Malaikat yang Menghibur”
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPSIdpr riMPR RISeruan Aksi Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MA Kuatkan Putusan KPPU Tolak Kasasi PT. Garuda Indonesia

Post Selanjutnya

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com