• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2022
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat melalui pers rilis yang diterima kabariku.com, Selasa (22/3/2022).

Moh. Jumhur mengatakan, Unras yang akan dilakukan sehubungan dengan rencana DPR RI untuk merevisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan (PPP) dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna Selasa, 8 Februari 2022 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hal ini jelas-jelas sebagai upaya untuk melegitimasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MahkamahKonstitusi.(MK),” terangnya.

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Menurutnya, Upaya DPR RI ini telah mengabaikan aspirasi masyarakat khususnya pekerja/buruh yang telah menggugat UU tersebut ke MK melalui Yudisial review.

“Dan MK telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat,” katanya.

Ia menjelaskan, Bahwa apabila DPR RI berkehendak menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Maka seharusnya DPR RI mengulangi seluruh proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut dari awal dengan memulai dengan proses yang benar dan fair sesuai putusan MK,” paparnya.

Karena Putusan MK menyatakan bahwa ada 3 pelanggaran yaitu;

  1. Melanggar azas,
  2. Melanggar tata-cara dan format penulisan,
  3. Terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.
Baca Juga  HADIRI! Peluncuran Buku'ALDERA' Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

“Sehingga DPR wajib memulai dengan menyesuaikan azas, dan tata-cara dan format penulisan UU No. 11 tersebut, bukannya langsung merevisi untuk menyesuaikan UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP. Yang demikian ini akal-akalan namanya,” ujarnya.

Menurut Moh. Jumhur, Bersamaan dengan DPR RI memulai proses perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 sesuai Putusan MK,.

“Seharusnya juga DPR RI memberikan peringatan kepada Pemerintah untuk menghormati Putusan MK dengan memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” jelasnya.

Dan juga, lanjut Moh. Jumhur, menegur Pemerintah yang tidak mentaati Putusan MK yang masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum.

“Padahal jelas sekali bahwa Keputusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strtegis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut, kata Moh. Jumhur, jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah “Program Strategis Nasional”.

“Oleh karena itu, DPP KSPSI memandang perlu untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melakukan Unjuk Rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta,” tandasnya.

Aksi Unras tersebut akan diadakan pada; hari Rabu, 23 Maret 2022, waktu dan tempat aksi, pukul 8.00 WIB-18.00 WIB, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi :

  1. Batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja,
  2. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menyebut sekiranya 2000 massa yang akan turun dalam aksi tersebut.

“Dengan ini kami mengundang seluruh wartawan baik media cetak, online, elektronik dan Televisi untuk meliput kegiatan aksi massa tersebut. Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” tutup Ketum KSPSI, Moh. Jumhur.***

Baca Juga  Hasanuddin Optimis Partai Gerindra Kembali Memimpin Garut Kedepan
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPSIdpr riMPR RISeruan Aksi Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MA Kuatkan Putusan KPPU Tolak Kasasi PT. Garuda Indonesia

Post Selanjutnya

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com