• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Praktek UU Tanam Tebu Tahun 1870 Warisan Kolonial Terjadi di Indramayu?

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kapital Partikelir masuk ke Indonesia dan mendirikan pabrik gula, perkebunan teh dan tembakau. Mereka mendatangkan pula manajer-manajer untuk mengelola perusahaan.

Cara pengerukan baru yang memperkaya Capital Partikelir, maka Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Tanaman Tebu De Waal di terapkan Kolonial Belanda pada Tahun 1870.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu disoroti Carkaya, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPD REPDEM Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya ia mengatakan, Praktek Cultuurstelsel/Sistem Tanam Paksa berjalan bersamaan dengan perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan.

RelatedPosts

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

OTT KPK Bongkar Praktik Suap, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar dan Digitalisasi Pengawasan di DJP-Bea Cukai

“Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini Bumiputera khususnya Jawa terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda semakin berkembang,” kata Carkaya.

“Telah maju selangkah lagi lah kita di atasi jalan yang menuju kepada realisasi Amanat Penderitaan Rakyat; Ya, Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan..!! Tanah untuk Tani..!! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap Tanah..!!! Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap Tanah itu.” Mengutip Jarek 1960, Soekarno.

Undang-Undang No 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil; menegaskan hak dan kewajiban Penggarap dan Pemilik Tanah, artinya tanah yang dikelola bisa bermanfaat untuk semua dan tidak terjadi praktek Penghisapan dan ketidakadilan atau praktek Cultuurstelsel warisan Kolonial.

Baca Juga  REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

“Kemitraan Tanam Tebu yang Dipraktekkan salah satu BUMN di Negeri ini patut kita Plototi dan Preteli, jangan sampai Tanah untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap Tanah itu,” ungkap Carkaya.

Carkaya menyebut, Ada tiga hal dasar dalam  memahami Praktek Kerjasama Kemitraan Tebu tersebut, antaralain:

Pertama, Regulasi Objek Tanah yang Dikerjasamakan, Objek tanah HGU dengan NIB 01516 seluas 2752 Hektar di Indramayu; Penggarap diwajibkan membayar Uang Sewa kisaran Rp. 2.000.000 – 4.000.000/Tahun.

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, menjelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

“Artinya HGU harus dikelola sendiri, tidak boleh di pindah tangankan apalagi disewakan atau digunakan sebagai alat Penghisapan,” jelasnya.

Keduan, Kerjasama Bagi Hasil yang Berkeadilan, artinya harus Jelas dan Transparan dalam MOU di mana hak dan kewajiban antara Penggarap dan Pabrik Gula; Penentuan Rendemen, Bagi Untung dan lain-lain.

“Jangan sampai terjadi Monopoli Informasi/Ngundang Dewek Ngecrek Dewek, penggarap harus menjadi Subjek Kesejahteraan bukan menjadi Subjek Penghisapan; misal Praktek Fee untuk birokrasi yang diambil dari hasil Petani/Penggarap,” ujarnya.

Ketiga, Penentuan Harga Jual Tebu, Biaya pengolahan Lahan dan Harga Bibit sepihak, praktek murahnya harga jual Tebu Giling di duga terjadi.

Ia mencontohkan, Petani tebu kabupaten Malang menjual kisaran Rp. 7.000 – 7.600/Kg, sedangkan di Indramayu hanya dihargai Rp. 5.400/Kg.

“Kemudian Pengolahan Lahan yang tidak sesuai perjanjian seperti harusnya 3 kali (bajak 1,2 dan kair) cuma membajak satu kali dengan biaya yang sama,” bebernya.

Baca Juga  Diskominfo dan KPU Garut Sampaikan Pesan Penting Terkait Pilkada 2024 di Acara Car Free Day Perdana

Begitu juga harga bibit Tebu yang ditentukan Pengelola Kemitraan, kata Carkaya, kisaran Rp. 11.000 – 12.000/Kg, sedangkan bibit dengan jenis dan Kwalitas yang sama di Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya kisaran Rp. 8.500 – 9.500/Kg.

“Patut di Duga praktek Penghisapan kepada Penggarap/Petani Tebu dilakukan secara Terstruktur dan Masif melibatkan Birokrasi, Petinggi PG dan pihak Kepentingan lainnya; semoga masyarakat Paham dan APH segera turun tangan,” tutupnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capital PartikelirDPD Repdem Jawa BaratWakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

Post Selanjutnya

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

RelatedPosts

Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026

OTT KPK Bongkar Praktik Suap, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar dan Digitalisasi Pengawasan di DJP-Bea Cukai

10 Februari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026
Post Selanjutnya

Hari Air Sedunia, Dirut PDAM Tirta Intan Garut Mengajak untuk Lestarikan Ekosistem Air

Seruan Aksi Nasional, Berikut Pidato Ketum KSPSI di Depan Gedung DPR RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026

HPN ke-80, Mensesneg Sampaikan Apresiasi dan Pesan Presiden untuk Insan Pers

10 Februari 2026

Pemprov Jabar Pastikan Tanggung Iuran BPJS Penderita Penyakit Kronis yang Terpental dari PBI

10 Februari 2026

OTT KPK Bongkar Praktik Suap, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar dan Digitalisasi Pengawasan di DJP-Bea Cukai

10 Februari 2026

Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Ditetapkan Baznas Garut Adalah Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

10 Februari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com