• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Temuan Limbah Bekas Rapid Antigen Kotori Selat Bali, KKP Turunkan Tim BPSPL

Redaksi oleh Redaksi
3 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Menteri Kelautan dan Perikanan, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan sampah alat bekas antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Tim yang turun dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).

“Sampai dengan hari ini, kondisi di belakang salah satu perusahaan ekspor karang hias dan sekitarnya tidak terlihat sampah tersebut. Kami duga sudah terbawa arus. Tim kami akan terus pantau dan berkoordinasi dengan pemilik budidaya karang hias di sekitar wilayah tersebut hingga Bangsring,” ujar Plt. Direktur Jenderal PRL Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc., dalam siaran resmi KKP. Kamis (3/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lokasi penemuan tumpukan sampah alat bekas antigen, yang terdiri dari plastik pembungkus alat antigen, tidak jauh dari gerai yang selama ini menawarkan jasa rapid antigen. Sampah tersebut cepat menyebar lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara yang cukup deras, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Tari pun mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, terlebih sampah medis.

“Ini sangat mengkhawatirkan, karena ada risiko penyakit dari limbah medis dan bekas rapid antigen ini,” ungkapnya.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, S.T., M.T  menambahkan bahwa tim respon cepat BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur Kantor Banyuwangi terus melakukan koordinasi dengan POLAIRUD POLRESTA Banyuwangi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga  Pantai Cidora Bakal jadi Pelabuhan Baru, Bupati Garut Sambut Positif Rencana KKP

“Atas informasi dari POLAIRUD bahwa memang benar ada sampah bekas antigen di perairan Ketapang, pihaknya kemudian mengecek dan dugaan awal bahwa sampah tersebut adalah plastik bekas bungkus alat yang digunakan untuk mengambil sampel rapid test antigen, didalamnya tidak ada bekas yang di gunakan untuk pengambilan sampel rapid test antigen termasuk tidak ada bekas hasil sampelnya juga, hanya bungkus luarnya aja yang ditemukan,” terang Yudi.

“Untuk saat ini pihak POLAIRUD POLRESTA Banyuwangi masih menangangi kasus ini dan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak POLAIRUD POLRESTA juga telah mengamankan barang bukti sampah tersebut guna proses penyelidikan” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., menegaskan bahwa laut bukan keranjang sampah. Menteri Trenggono meminta pelaku pembuangan sampah ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025.***

*SIARAN PERS/KKP/NOMOR: SP.68/SJ.5/II/2022
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan LautKementerian Kelautan dan Perikananperairan KetapangPOLAIRUD POLRESTA Banyuwangitumpukan sampah alat bekas antigen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sepanjang Tahun 2021 KPK Menerima 4.040 Pengaduan Masyarakat. Berikut Rinciannya

Post Selanjutnya

Berdalih Lanjutkan Amanah Imam Besar, Jenderal NII Ditangkap Satreskrim Polres Garut

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Berdalih Lanjutkan Amanah Imam Besar, Jenderal NII Ditangkap Satreskrim Polres Garut

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Fokus Pada Tiga Bidang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com