GARUT, Kabariku- Tiga tersangka yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap jajaran Kepolisian Resort Garut dan Satgas Anti-Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tersangka telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan atau lambang Negara Republik Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Kapolres Garut saat konferensi persn di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, sempat viral dan menyebar di media sosial, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun ‘PKT 82′ oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.
Narasi pidato yang disampaikan tersangka Sodikin:
“Allahu akbar tutup lawang sigotaka, saya Panglima Jendral DI TII NII, dua jenderal DI TII NII. Tiga jendral. Saya Almahdavasid dengan atas nama kholifah dunia imam 2 kiblat utusan Tuhan langit Alloh Taala Robbul Alamin, bapak Drs Sensen Komara bm Esa Al Masih semuanya dikembalikan kepada Allah yang akan menentukan semuanya. Hak M di atas segala hak M, saya menyatakan senjata kon an robi brata resmi dilepas untuk yang sudah iman kepada kholifah dunia bacalah solawat munfarijah, solawat kamilah”.
Pidato itu disampaikan dengan atribut bendera merah putih berlogo bulan bintang dan lambang Garuda. Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, akhirnya diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut. Selain berbuat makar, para tersangka pun mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara republik Indonesia.
Para tersangka mengakui menjadi anggota Negara Islam Darul Islam Filah sejak kecil karena mengikuti garis keturunan dan berlandaskan Syariat Islam. Sodikin mengaku panglima jenderal, sedangkan Ujer dan Jajang Koswara jenderal NII penerus amanah Pimpinan Besar NII Sensen Komara almarhum yang merupakan penerus dari almarhum Kartosiwiryo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang. Lalu satu buah mimbar, satu unit handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII juga barang bukti lainnya.
AKBP Wirdhanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah yang diunggahnya melakukan propaganda.
“Para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara,” jelas Kapolres Wirdhanto.
Karena itu, pihaknya bersama Satgas Anti-Radikalisme terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tentunya kami nanti akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi tiga jenderal ini. Status penegakan hukum, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” tutup Wirdhanto.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post