• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Punahnya Demokrasi Jika Polisi Teledor Periksa Arteria Tanpa Menunggu MKD

Redaksi oleh Redaksi
3 Februari 2022
di Opini, Politik, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Arteria Dahlan menjadi sorotan publik sejak pekan lalu ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mencopot oknum kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Kemudian, dalam merespon pertanyaan kuasa hukum Edy Mulyadi, Mabes Polri telah memastikan pihaknya ‘tidak tebang pilih’ dalam penanganan laporan masyarakat. Namun disebut-sebut adanya perbedaan penanganan hukum yang dialami Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Meski ada kesamaan keduanya diduga melakukan ujaran kebencian bernada Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

RelatedPosts

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

BeaThor Suryadi, Penasihat Repdem mengatakan, Atheria Dahlan itu sedang menjalankan dan melaksanakan tugas Konstitusinya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Komisi 3 dari pihak Kejaksaan Agung RI

Ia pun menjelaskan, Hak-hak anggota DPR itu ada dalam Pasal 20A Ayat (3l UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: “…setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.

“Hak-hak anggota DPR itu juga diatur dalam Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009,” tegasnya.

Tertulis dalam, Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009, Anggota DPR mempunyai hak: a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif.

“Ada yang tanya kenapa Atheria Dahlan beda dengan Edy Mulyadi yang ditahan Polisi?” ungkap BeaThor Suryadi.

Baca Juga  Masinton Pasaribu: Masa Darurat Corona Lembaga Pemerintah Segera Siapkan Layanan Publik

Penasehat RepDem Sayap PDI Perjuangan ini menjawab, “DPR punya Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Menurutnya, setelah itu (laporan MKD) diserahkan ke Polisi jika terbukti kena delik pidana.

“Ucapan AD itu diruang debat RDP, tugas kontrol terhadap mitra kerja,” jelas BeaThor Suryadi.

Diketahui, Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut ucapannya soal Kajati. MKD mengatakan laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi.

“Jika di ruang RDP kena delik, maka hilanglah pula ruang demokrasi, bubar nee Parlemen…” ucap Penasehat RepDem ini.

“Kecerdasan MKD di uji dalam kasus ini,” tandas Penasihat Repdem, BeaThor Suryadi.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arteria DahlanBeaThor SuryadiEdy MulyadiFraksi PDI PerjuanganKomisi III DPR RIPenasihat Repdem
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Fokus Pada Tiga Bidang

Post Selanjutnya

Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

RelatedPosts

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

5 Jaksa Uji Materi UU Kejaksaan, Berikut Pertimbangannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Yuda Puja Turnawan Bagikan Daging Kurban untuk Warga dan Keluarga Dhuafa di Garut

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com