• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polres Sumedang Akan Diadukan ke Kompolnas, Kuasa Hukum Andi Suryadin, SH.: “RM Miliki Hak Imunitas Sesuai PP 16 Tahun 2010”

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

SUMEDANG, Kabariku- Kuasa Hukum Kepala Desa Cilengkrang (SU) dan Anggota DPRD Sumedang (RM), Andi Suryadin, SH., menilai pihak penyidik gegabah dalam melakukan penahanan, setelah melakukan penetapan tersangka. Pemeriksaan dan penahanan RM Anggota DPRD Sumedang, menurut Andi, dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam PP 16 Tahun 2010, pasal 113 menyatakan Pasal 113 Ayat 1 Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk anggota DPRD provinsi dan dari gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota,” ujar Andi Suryadin, SH. Selasa (8/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dikatakan Andi, permohonan izin semestinya dilakukan dahulu oleh pihak Polres Sumedang, dalam melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan, pada pemeriksaan dan melakukan BAP, surat izin tersebut sama sekali tidak nampak diperlihatkan oleh pihak penyidik.

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

“Jelas Anggota DPRD memilik hak imunitas, yang ditaur dalam Peraturan Pemerintah. Semestinya juga tidak boleh ada penahanan jika dalam proses pemeriksaannya tidak sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

Untuk itu, kata Andi, dalam proses praperadilan, pihaknya akan mamasukan dalam tuntutan praperadilan terhadap Polres Sumedang.

“Saya nilai tidak sah penetapan tersangkanya, serta terkesan ada dugaan intervensi terhadap penyidik,” tegasnya.

Selain akan melakukan praperadilan terhadap Polres Sumedang, pihaknya juga akan berkirim surat pada Komisi III DPR RI, serta membuat pengaduan pada Kompolnas dan Mabes Polri.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

“Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan dilaporkan baik berupa surat aduan serta seluruh bukti, yang saat ini sudah kami disiapkan,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan SU dan RM, berawal kejadian laka lantas di Jalan Raya Wado-Malangbong, pada tahun 2021 lalu. Kasus ini baru kembali ditangani pada awal tahun 2022.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan bahwa RM dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (27/1/2022) lalu. Penetapan tersangka terhadap RM dan SU sendiri, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar.

Atas penetapan itu, RM dan SU melalui kuasa hukum Andi Suryadin, SH., saat ini tengah melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD SumedangPengadilan Negeri Kelas 1 B SumedangPolres Sumedang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum SU dan RM: “Banyak Adegan Tidak Sesuai Fakta”

Post Selanjutnya

Alun-Alun dan Empat Sekolah di Kabupaten Garut Ditutup Sementara

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Alun-Alun dan Empat Sekolah di Kabupaten Garut Ditutup Sementara

Inmendagri Terbaru PPKM Jawa Bali Berlaku Hingga 14 Februari 2022, Berikut Rangkumannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com