• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polres Sumedang Akan Diadukan ke Kompolnas, Kuasa Hukum Andi Suryadin, SH.: “RM Miliki Hak Imunitas Sesuai PP 16 Tahun 2010”

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

SUMEDANG, Kabariku- Kuasa Hukum Kepala Desa Cilengkrang (SU) dan Anggota DPRD Sumedang (RM), Andi Suryadin, SH., menilai pihak penyidik gegabah dalam melakukan penahanan, setelah melakukan penetapan tersangka. Pemeriksaan dan penahanan RM Anggota DPRD Sumedang, menurut Andi, dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam PP 16 Tahun 2010, pasal 113 menyatakan Pasal 113 Ayat 1 Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk anggota DPRD provinsi dan dari gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota,” ujar Andi Suryadin, SH. Selasa (8/2/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan Andi, permohonan izin semestinya dilakukan dahulu oleh pihak Polres Sumedang, dalam melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan, pada pemeriksaan dan melakukan BAP, surat izin tersebut sama sekali tidak nampak diperlihatkan oleh pihak penyidik.

RelatedPosts

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

“Jelas Anggota DPRD memilik hak imunitas, yang ditaur dalam Peraturan Pemerintah. Semestinya juga tidak boleh ada penahanan jika dalam proses pemeriksaannya tidak sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

Untuk itu, kata Andi, dalam proses praperadilan, pihaknya akan mamasukan dalam tuntutan praperadilan terhadap Polres Sumedang.

“Saya nilai tidak sah penetapan tersangkanya, serta terkesan ada dugaan intervensi terhadap penyidik,” tegasnya.

Selain akan melakukan praperadilan terhadap Polres Sumedang, pihaknya juga akan berkirim surat pada Komisi III DPR RI, serta membuat pengaduan pada Kompolnas dan Mabes Polri.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

“Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan dilaporkan baik berupa surat aduan serta seluruh bukti, yang saat ini sudah kami disiapkan,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan SU dan RM, berawal kejadian laka lantas di Jalan Raya Wado-Malangbong, pada tahun 2021 lalu. Kasus ini baru kembali ditangani pada awal tahun 2022.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan bahwa RM dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (27/1/2022) lalu. Penetapan tersangka terhadap RM dan SU sendiri, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar.

Atas penetapan itu, RM dan SU melalui kuasa hukum Andi Suryadin, SH., saat ini tengah melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD SumedangPengadilan Negeri Kelas 1 B SumedangPolres Sumedang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum SU dan RM: “Banyak Adegan Tidak Sesuai Fakta”

Post Selanjutnya

Alun-Alun dan Empat Sekolah di Kabupaten Garut Ditutup Sementara

RelatedPosts

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

12 November 2025
Post Selanjutnya

Alun-Alun dan Empat Sekolah di Kabupaten Garut Ditutup Sementara

Inmendagri Terbaru PPKM Jawa Bali Berlaku Hingga 14 Februari 2022, Berikut Rangkumannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) (Foto: BPMI Setpres)

Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

15 November 2025
Bek Persib, Julio Cesar/Persib

Julio Cesar Ingin Tren Positif Persib Berlanjut Jelang Hadapi Dewa United

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein menggelar pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Prabowo dan Raja Abdullah Bahas Penguatan Investasi hingga Pertahanan

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Raja Abdullah II bin Al Hussein dari Yordania, di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Persahabatan Panjang Prabowo dan Raja Abdullah Warnai Penguatan Hubungan Indonesia–Yordania

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan Raja Yordania Raja Abdullah II bin Al Hussein di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo sebagai Arah Baru bagi Indonesia

15 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: Kemenko PMK)

Pemerintah Matangkan Integrasi Data Vokasi untuk Menjawab Kebutuhan Tenaga Kerja

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II Ibnu Al Hussein (kiri) berjabat tangan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Kunjungan Raja Yordania tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Yordania. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/bar/pri.

Raja Abdullah II Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Yordania kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka

15 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025
Feature tentang See You On Top Espresso Bar, kedai kopi tenang di Menteng yang dikenal sebagai hidden gem Jakarta Pusat dengan suasana hangat dan menu terjangkau.(Foto:Ist)

See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

14 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com