BANDUNG, Kabariku- DPP LSM PMPR Indonesia soroti Perkataan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas beberapa waktu lalu, terkait peraturan mengenai pengeras suara di sarana Ibadah, dimana Gus Yaqut mengatur tentang penggunaan Toa di Masjid sebagai alat pengeras suara ketika Adzan dan kegiatan keagamaan lainnya .
Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menyayangkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Kurang lebih abad ke 7 Masehi, agama Islam sudah masuk ke nusantara dan kini telah mengakar menjadi agama mayoritas di Indonesia,” ujar Ketum PMPRI Rohimat. Sabtu (26/2/2022).
Pria yang akrab disapa kang Joker ini mengatakan Indonesia merupakan peradaban Islam terbesar di Asia Tenggara.
“Oleh karenanya syiar islam tidak boleh diredupkan, seperti adzan sebagai penanda panggilan untuk sholat,” kata kang Joker.
Maka dari itu, kang Joker sangat mengecam keras pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Yaqut kerap buat kegaduhan di tengah umat. Pernyataan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing itu jelas melukai umat islam. Tapi anehnya ketika dikritik pendukungnya pasang badan dan seolah apa yang dikatakan Yaqut itu sudah benar,” katanya.
Untuk itu Joker mendesak Presiden Joko Widodo segera memecat Yaqut sebagai Menag. Sebab, kata Joker, bila Menag semacam itu terus dipertahankan, dikhawatirkan terus menimbulkan disharmonisasi antar umat islam.
Sebelumnya pun, Yaqut mengatakan bahwa Kemnterian Agama merupakan hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU). Meski pernyataannya itu telah diklarifikasi, tapi masih terngiang dalam ingatan publik.
Pernyataan kontroversi Yaqut belum juga reda dari ingatan publik, tiba-tiba pokitisi PKB itu kembali berulah dan membuat pernyataan yang dinilai sangat mengejutkan. Dan dinilainya sebagai bentuk pembenaran.
Menurut Joker, kemerdekaan Indonesia diraih dengan tetesan darah dan air mata masyarakat Indonesia. Termasuk umat Islam dan agama-agama yang lain ikut berinvestasi dalam kemerdekaan bangsa ini.
“Jadi, jangan menganggap kelompoknya paling berjasa dalam kemerdekaan bangsa ini sehingga dengan mudah mengatur lembaganya sesuka hati tanpa memandang kelompok lainnya,” tegas Joker.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.***