• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pencabutan Ribuan Perizinan Sumber Daya Alam Harus Tanpa Kepentingan Koruptif Oligarki

Redaksi oleh Redaksi
10 Januari 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Ia menyatakan konstitusionalitas dan legalitas pencabutan ribuan izin tersebut harus terjaga. Senin, (10/1/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan alasan pencabutan ribuan izin tersebut dalam rangka mempercepat investasi, karena banyaknya izin yang terbengkalai sehingga tidak produktif.

RelatedPosts

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

Selain itu, pencabutan dilakukan dalam rangka menegakkan kembali Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prof. Denny memandang jika tindakan Pemerintah yang mencabut ribuan izin dengan semangat menegakkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 maka layak diapresiasi. Namun ia juga mengingatkan jangan sampai pencabutan izin ini ditunggangi oleh oknum tertentu, sehingga hanya menjadi ajang tukar pemain.

“Pencabutan izin harus untuk menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita. Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut,” terangnya.

Dijelasnya, Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya keberpihakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam seringkali dipertanyakan. Sebut saja perubahan UU Minerba yang menjamin perpanjangan izin otomatis bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga  Atas Aduan MK, Denny Indrayana Menjawab Melalui Buku 'Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria'

“Hal tersebut tentu sangat mengistimewakan perusahaan besar dibanding kepentingan rakyat. Beruntung, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Latar belakang pemerintah melakukan pencabutan, lebih dalam Prof. Denny menerangkan, karena alasan banyaknya izin yang terbengkalai pun juga disoal. Pasalnya, terdapat perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi, juga turut dicabut.

“Jangan sampai perusahaan kecil yang tidak punya proteksi dari penguasa, yang sudah melalui proses berliku untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan, menjadi korban,” ujar pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.

Menurutnya, Jika pencabutan perizinan dilakukan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk jika melanggar peraturan perundang-undangan.

“Maka pihak yang dicabut izinnya dapat mengajukan gugatan pembatalan pencabutan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Oleh sebab itu, pencabutan ribuan perizinan ini harus sangat hati-hati dan sesuai prinsip good governance,” pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.***

Red/K.101
Tags: INTEGRITY Law Firmpresiden Joko widodoProf. Denny IndrayanaPusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kredit Rp. 16 Miliar PT. MMG, Bupati: “Itu Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme yang Benar”

Post Selanjutnya

Repdem Papua Barat Minta Pembantu Presiden Fokus Pada Tupoksi, Bukan Pilpres

RelatedPosts

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Repdem Papua Barat Minta Pembantu Presiden Fokus Pada Tupoksi, Bukan Pilpres

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com