• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pencabutan Ribuan Perizinan Sumber Daya Alam Harus Tanpa Kepentingan Koruptif Oligarki

Redaksi oleh Redaksi
10 Januari 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Ia menyatakan konstitusionalitas dan legalitas pencabutan ribuan izin tersebut harus terjaga. Senin, (10/1/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan alasan pencabutan ribuan izin tersebut dalam rangka mempercepat investasi, karena banyaknya izin yang terbengkalai sehingga tidak produktif.

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

Selain itu, pencabutan dilakukan dalam rangka menegakkan kembali Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prof. Denny memandang jika tindakan Pemerintah yang mencabut ribuan izin dengan semangat menegakkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 maka layak diapresiasi. Namun ia juga mengingatkan jangan sampai pencabutan izin ini ditunggangi oleh oknum tertentu, sehingga hanya menjadi ajang tukar pemain.

“Pencabutan izin harus untuk menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita. Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut,” terangnya.

Dijelasnya, Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya keberpihakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam seringkali dipertanyakan. Sebut saja perubahan UU Minerba yang menjamin perpanjangan izin otomatis bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Desak Kemendagri Segera Copot PJ Bupati Inhil

“Hal tersebut tentu sangat mengistimewakan perusahaan besar dibanding kepentingan rakyat. Beruntung, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Latar belakang pemerintah melakukan pencabutan, lebih dalam Prof. Denny menerangkan, karena alasan banyaknya izin yang terbengkalai pun juga disoal. Pasalnya, terdapat perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi, juga turut dicabut.

“Jangan sampai perusahaan kecil yang tidak punya proteksi dari penguasa, yang sudah melalui proses berliku untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan, menjadi korban,” ujar pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.

Menurutnya, Jika pencabutan perizinan dilakukan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk jika melanggar peraturan perundang-undangan.

“Maka pihak yang dicabut izinnya dapat mengajukan gugatan pembatalan pencabutan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Oleh sebab itu, pencabutan ribuan perizinan ini harus sangat hati-hati dan sesuai prinsip good governance,” pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: INTEGRITY Law Firmpresiden Joko widodoProf. Denny IndrayanaPusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kredit Rp. 16 Miliar PT. MMG, Bupati: “Itu Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme yang Benar”

Post Selanjutnya

Repdem Papua Barat Minta Pembantu Presiden Fokus Pada Tupoksi, Bukan Pilpres

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Post Selanjutnya

Repdem Papua Barat Minta Pembantu Presiden Fokus Pada Tupoksi, Bukan Pilpres

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com