• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Dekrit Rakyat Garut Menggugat Serahkan Surat Aduan Masyarakat ke Tiga Tempat

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2022
di Kabar Terkini, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) melanjutkan agenda mendorong pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Garut di tiga lokasi secara bersamaan.

Jubir D’RAGAM, Zamzam Zaenul Haq, S.Sos, M.Si., menjelaskan, Tim pertama beraksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh LSM PMPRI dan LSM GMBI, menyerahkan surat aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme Bupati Garut dalam penunjukan Klinik dan Rumah Sakit Medina sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19 Garut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kawan-kawan yang ke KPK menyampaikan surat pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Zamzam.

RelatedPosts

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

“Disana termaktub bahwa kepala daerah dilarang membuat suatu keputusan yang dapat menguntungkan dirinya, keluarganya, kroninya atau kelompoknya yang bertentangan dengan peraturan perundangan,” imbuhnya.

Jubir D’RAGAM memaparkan, Tahun 2020 Pemda Garut melalui Bupati bekerja sama dengan Rumah Sakit Medina. Seperti diketahui, Kepala Daerah turut andil sebagai penjamin kredit perusahaan yang dinahkodai anaknya.

“Yang kita tahu itu milik keluarganya. Itu kan dilarang oleh Undang-Undang. Bupati bagian dari Rumah Sakit Medina dibuktikan dengan keterangan dari Bank Jabar Banten (BJB) Garut bahwa H. Rudy Gunawan selaku bupati merupakan pemilik agunan yang menjamin pinjaman perusahaan keluarganya (PT. Medika Medina Gunawan),” papar Zamzam.

Selesai dari KPK, tim pertama selanjutnya mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan surat permohonan pemberhentian Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga  Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

Alasan permohonan pemberhentian, diungkapkan Zamzam, didasarkan pada dugaan ketidakpatuhan bupati Garut terhadap peraturan perundangan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji.

“Itu kita tempuh karena kita menganggap DPRD tidak serius menanggapi tuntutan kita untuk memakzulkan bupati dan wakilnya,” kata Jubir D’RAGAM.

“Pemerintah pusat melalui menteri memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang dianggap melanggar peraturan perundangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” Zamzam menambahkan.

Sementara itu, dijelaskannya, Tim kedua bergerak ke DPRD Garut untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji kepala daerah.

“Tempo hari kita kirim surat permohonan audiensi ke DPRD perihal menyampaikan bukti-bukti tambahan. Kita minta dijadwalkan hari ini. Namun kemarin sore kita dapat surat balasan bahwa permohonan kita dijadwal ulang dengan alasan semua komisi sudah ada agenda sampai Jum’at dan akan diberitahukan lebih lanjut kapan mereka bisa terima,” jelasnya.

Melalui Jubir D’RAGAM, pihaknya menyampaikan kritik terkait unsur pimpinan DPRD yang dianggap kurang kooperatif menanggapi permasalahan yang telah dan akan disampaikan D’RAGAM.

“Kita kritisi dua hal. Pertama unsur pimpinan baik ketua maupun wakil bisa menerima kita tanpa memerintahkan anggota. Kedua, Ketua DPRD yang membalas surat kita tidak menetapkan jadwal ulang yang dimaksud, sehingga tidak jelas kapan dan jam berapa mereka siap,” ungkap Zamzam.

Diakui Zamzam, Ini ke sekian kalinya Ketua DPRD dianggap mempermainkan masyarakat, D’RAGAM menuturkan kekecewaannya.

“Kita juga kecewa di FGD kedua surat kita tidak ditindaklanjut dengan undangan ke setiap fraksi. Sehingga waktu itu jadi alasan untuk fraksi tidak menghadiri FGD. Kalau begini terus, kami akan laporkan kader partai yang tidak aspiratif ke DPP-nya,” tandas Zamzam, Jubir D’RGAM.***

Baca Juga  Pesan KPK di PPRA Lemhannas RI: Pejabat Publik Harus Berintelektual dan Berintegritas
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati dan Wakil Bupati GarutDPRD GarutKemendagriKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Patroli Perintis Presisi Resmi Beroperasi, Kapolri: “Berikan Rasa Aman Ditengah Kegiatan Masyarakat”

Post Selanjutnya

SDR Galang Konsolidasi Korban Investasi Bodong Melalui Hotline “SUARA KORBAN INVESTASI BODONG”

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Post Selanjutnya

SDR Galang Konsolidasi Korban Investasi Bodong Melalui Hotline “SUARA KORBAN INVESTASI BODONG”

Inovasi SARIBAN PUPR Garut Raih Anugrah PNS Berprestasi Employe of The Month 2022 dari Pemprov Jabar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com