• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- SIAGA 8 telah menyampaikan aspirasi dan pengaduan terhadap dugaan ketidakpatutan dan ketidakpatuhan pada 2 kegiatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali T.A. 2021 yang dilakukan RSUD dr. Slamet dan/atau yang melibatkan Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH.

Adapun aspirasi dan pengaduan tersebut telah diserahkan kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut dan Fraksi PKS DPRD Garut pada Senin, 13 Desember 2021. Demikian disampaikan Hasanuddin, SH., Juru Bicara SIAGA 8.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebut dalam surat resminya SIAGA 8 yang merupakan Simpul Advokasi Garut terdiri dari 8 Organisasi Non Pemerintah atau Non Government Organization (ORNOP/NGO) menyampaikan aspirasi dan pengaduan, dengan permasalahannya;

RelatedPosts

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Pertama, Bahwa telah terjadi kegaduhan akibat kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Slamet Garut di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diketahui melalui “Konten TikTok Senam Pagi”.

“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dan kegiatan di waktu dan tempat yang tidak tepat, dan patut diduga sebagai pelanggaran,” ungkap Hasanuddin, SH.

Disebutnya, Hal tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara.

Menurut Jubir SIAGA 8, Terhadap kegiatan tersebut perlulah diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan fungsi pengawasan DPRD mulai penganggaran, sumber anggaran, penentuan tempat, kegiatan dan jadwal, berita acara rapat-rapat, serta bukti-bukti pengeluaran.

Baca Juga  Garut Masuk Level 3, Ketua Fraksi Golkar: 'Ada Variable Baru Tentang Vaksin, Perlu Langkah Strategis'

“Serta relevansinya dengan kebutuhan manajemen organisasi, dan terdapatnya perbedaan keterangan dari pihak Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH dan Manajemen RSUD dr. Slamet terkait kegiatan tersebut,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal ini, lanjutnya, SIAGA 8 tidak perlu membuktikan dan/atau memberikan bukti kegiatan mendetail.

“Sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap kepatutan dan kepatuhan, karena sudah kami sampaikan dan diberitakan di media massa cetak dan elektronik,” ujarnya.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Pelanggaran Kepatutan dimaksud adalah bertepatan dengan terjadinya bencana alam banjir bandang Sukawening-Karangtengah Garut dan Kepatuhan terhadap prinsip tata Kelola keuangan negara yang baik.

Kedua, disampaikan SIAGA 8, Bahwa Kegiatan keluar daerah yang juga diduga melanggar kepatutan tata Kelola keuangan oleh RSUD dr. Slamet Garut berlanjut di Bali. Melalui kegiatan “Studi Banding Remunerasi”, pada tanggal 9-11 Desember 2021.

“Berdasarkan data yang kami peroleh diikuti oleh kurang lebih 39 Pejabat/Nakes RSUD dr Slamet. Terhadap kegiatan tersebut kami berpendapat merupakan pemborosan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diterangkan Jubir SIAGA 8, Selain soal kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemborosan dimaksud adalah pilihan tempat Studi Banding di Bali tidak tepat dan menghabiskan biaya yang besar,” tukasnya.

Jubir SIAGA 8 berpendapat, Studi Banding Remunerasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) sebagai rumah sakit rujukan bagi RSU Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan/atau setidaknya di RSU Kota Banjar, Jawa Barat.

“Karena RSU Kota Banjar telah dibuat aturan mengenai remunerasi melalu Peraturan Wali Kota Banjar Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar,” jelasnya.

Baca Juga  Viral! BAIS TNI Provokator Aksi Demo Diamankan Brimob, Puspen TNI-Polri Beri Klarifikasi

Hasanuddin SH., menyebut, Kedua RSU tersebut patut menjadi rujukan Studi Banding, karena pelayanan, pemberian gaji/insentif berdasarkan faktor kondisi perekonomian daerah di Jawa Barat, yang tentu saja tidak dimiliki oleh Provinsi Bali.

“Dan mengacu pada prinsip tata Kelola keuangan yang baik, Studi Banding di Jawa Barat bagian dari efisiensi, dan efektifitas karena berdekatan lokasinya,” tandasnya.

Diketahui, SIAGA 8 melayangkan surat aspirasi dan pengaduan ditujukan kepada Fraksi dan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Garut dan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Garut  pada Senin tertanggal 13 Desember 2021. Sebelumnya SIAGA 8 telah mengajukan permohonan audiensi ditujukan kepada pimpinan DPDR Kabupaten Garut pada Senin tertanggal 29 November 2021/.

Bukti dan Peraturan terlampir,

Windan Jatnika, SE., SH, selaku Koordinator SIAGA 8 menambahkan, Dengan mempedomani Peraturan DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Garut, SIAGA 8 memohon Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Garut dapat melakukan langkah-langkah pengawasan pada kegiatan tersebut diatas, dan/atau kegiatan lainnya bersumber dari keuangan negara di RSUD dr. Slamet Garut, termasuk dalam hal jika dipandang perlu meminta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami menyampaikan hal ini, sehubungan Fraksi Gerindra dan PKS adalah anggota/pejabat Partai Politik Gerindra dan PKS yang menjadi partai pengusung H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan dr. Helmi Budiman pada Pemilihan Kepala Daerah-Wakil kepala Daerah Tahun 2018,” ungkap Windan.

“Dan tentu saja memiliki kewenangan mengambil Langkah-langkah politik dan prosedur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab moral,” tandasnya menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD kab GarutFraksi GerindraFraksi PKSORNOP/NGOSIAGA 8Simpul Advokasi GarutWakil Bupati Helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

236 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia

Post Selanjutnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

RelatedPosts

Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com