• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades ‘ES’ Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Hukum, Peristiwa
A A
0
dokumen polres garut polda jabar

dokumen polres garut polda jabar

ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Press Conference terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini menetapkan tersangka kepada sdr yang berinisial ES Kepala Desa Ngamplang dari hasil kerjasama penyidikan dengan Pihak Inspektorat dan Pihak Kejaksaan. Selasa (28/12/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diketahui, Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, Endang Saprudin (ES) berurusan dengan polisi setelah terjerat kasus tilap dana bantuan Covid 19. Bantuan yang digelapkan oknum Kades itu peruntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.

RelatedPosts

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

Dalam berkas pemeriksaan penyidik, BLT yang seharusnya didistribusikan Rp 600 ribu per tiga bulan per kelompok penerima manfaat (KPM), diduga menyalahgunakan dana bantuan tunai covid pada bulan juli, agustus dan september tahun 2020.

“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tindak pidana korupsi Polres Garut pada bulan September 2021, terlah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020,” terangnya.

Kapolres menjelskan, dari tim penyelidikan di dapatkan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya.

“Selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari BLT,” ungkap Kapolres.

Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan ditetapkan bahwa Sodari ES (kepala desa) aktif telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Temuan Mayat Tak Dikenal di Cisewu Garut Polsek Cisewu Polres Garut Cek TKP

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan Pihak Inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang mulai dari pihak Pemerintah Desa, DPMD, BPKAD, Kecamatan, dan pihak Bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak di salurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 penerima manfaat (KPM,” beber Kapolres.

“Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Kapolres Wirdhanto.

Dari hasil ini, lanjut Kapolres, Polres Garut akan mengambil langkah-langkah tracking

“Kemanakah anggaran tersebut di gunakan dan disalurkan oleh tersangka Sodari ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima seperti yang operasional tapi mereka menerima,” ungkapnya.

Polisi menjerat oknum kades ini dengan pasal Tindak Pidna Korupsi, Pasal 8 ayat 3, pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 139 KUHP, ancaman hukumanya 20 tahun penjara dengan denda sampai 1 Miliar.

“Kita masih akan lakukan tresing pelacakan uang ini disalurkan oleh tersangka, jadi modusnya tidak disalurkan, bukan dipotong, tidak diberikan untuk 24  penerima dan 200 penerina,” tutup Kapolres Wirdhanto.***

*Sumber: SatResGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoKepala Desa NgamplangPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

‘Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum’ Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

RelatedPosts

Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

'Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum' Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

4 Maret 2026

Indonesia Siap Mediasi Konflik Timur Tengah, Menlu Sugiono Sampaikan Arahan Presiden

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447/2026 M Hijriah dengan mengunjungi Masjid Besar Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, /Diskominfo Kab. Garut

Safari Ramadan di Mekarmukti, Bupati Garut Serukan Syukur dan Doa untuk Muslim di Zona Konflik

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com