• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan Masyarakat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berikut Cara dan Persyaratannya:

Redaksi oleh Redaksi
11 Desember 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.

Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun persayaran yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

RelatedPosts

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

Menguraikan kejadiannya ;

Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.

Memilih pasal-pasal yang sesuai ;

Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]

Menyertakan bukti awal, bila ada ;

Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.

Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan ;

Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.

Baca Juga  Dede Kusdinar Terima Penghargaan dari Bupati Garut atas Dedikasi Bangun Desa dan Perkuat Ekonomi Rakyat
Persyaratan Pengaduan Masyarakat ;

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Adapun cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:

1. Melalui telepon : (021) 25549000 ext. 3912/
WhatsApp : 08111907010 (menyesuaikan Waktu Operasional PIK)
2. Melalui faksimili : (021) 57950288
3. Melalui kotak surat : PO BOX 4300 JKT 10043
4. Melalui website : www.bpk.go.id
5. Melalui email : [email protected]
6. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210
Waktu Pelayanan Pengaduan Masyarakat ;

Jam Operasional :
Senin – Jumat  Pukul 09.00 s/d 15.00
Waktu Istirahat :
Senin – Kamis  Pukul 12.00 s/d 13.00
Jumat Pukul 11.30 s/d 13.00

Formulir Pengaduan Masyarakat Online https://pengaduan.bpk.go.id/

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RILayanan Aduan Masyarakat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kementerian Agama Mencabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Post Selanjutnya

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Lokasi Banjir Bandang Diapresiasi D’RAGAM

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Post Selanjutnya
sumber photo: GrupWA RPG

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Lokasi Banjir Bandang Diapresiasi D'RAGAM

STIE Yasa Anggana Garut Gelar Webinar Edukasi Pasar Modal “Investasi Menguntungkan Risiko Terkendali, Cuan Tiap Hari”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com