• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan Masyarakat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berikut Cara dan Persyaratannya:

Redaksi oleh Redaksi
11 Desember 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.

Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Adapun persayaran yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

RelatedPosts

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

Sudharmawatiningsih Resmi Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung RI

Menguraikan kejadiannya ;

Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.

Memilih pasal-pasal yang sesuai ;

Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]

Menyertakan bukti awal, bila ada ;

Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.

Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan ;

Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.

Persyaratan Pengaduan Masyarakat ;

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Baca Juga  Bupati Garut Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dari BPK dan DPR RI

Adapun cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:

1. Melalui telepon : (021) 25549000 ext. 3912/
WhatsApp : 08111907010 (menyesuaikan Waktu Operasional PIK)
2. Melalui faksimili : (021) 57950288
3. Melalui kotak surat : PO BOX 4300 JKT 10043
4. Melalui website : www.bpk.go.id
5. Melalui email : [email protected]
6. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210
Waktu Pelayanan Pengaduan Masyarakat ;

Jam Operasional :
Senin – Jumat  Pukul 09.00 s/d 15.00
Waktu Istirahat :
Senin – Kamis  Pukul 12.00 s/d 13.00
Jumat Pukul 11.30 s/d 13.00

Formulir Pengaduan Masyarakat Online https://pengaduan.bpk.go.id/

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RILayanan Aduan Masyarakat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kementerian Agama Mencabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Post Selanjutnya

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Lokasi Banjir Bandang Diapresiasi D’RAGAM

RelatedPosts

Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Dr. Sudharmawatiningsih SH., M. Hum saat dilantik oleh Ketua MA Prof. Sunarto di Gedung MA, Jumat (13/2). (Foto: Humas MA RI)

Sudharmawatiningsih Resmi Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung RI

13 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut Wakil Ketua MA Iran di Gedung MA (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Terima Wakil Ketua MA Iran, Pemerintah Tegaskan Tak Eksekusi Mati dan Buka Opsi Repatriasi Napi

13 Februari 2026

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

13 Februari 2026
Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Post Selanjutnya
sumber photo: GrupWA RPG

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Lokasi Banjir Bandang Diapresiasi D'RAGAM

STIE Yasa Anggana Garut Gelar Webinar Edukasi Pasar Modal “Investasi Menguntungkan Risiko Terkendali, Cuan Tiap Hari”

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT Klinik ke – 91, Bupati Garut Apresiasi Atas Kontribusi Rotinsulu Dalam Perkuat Layanan Kesehatan Paru

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Dr. Sudharmawatiningsih SH., M. Hum saat dilantik oleh Ketua MA Prof. Sunarto di Gedung MA, Jumat (13/2). (Foto: Humas MA RI)

Sudharmawatiningsih Resmi Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung RI

13 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut Wakil Ketua MA Iran di Gedung MA (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Terima Wakil Ketua MA Iran, Pemerintah Tegaskan Tak Eksekusi Mati dan Buka Opsi Repatriasi Napi

13 Februari 2026
Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

13 Februari 2026

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

13 Februari 2026

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

13 Februari 2026
Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com