JAKARTA, Kabariku- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.
Bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi, dimana untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan laporannya.
Adapun persayaran yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Menguraikan kejadiannya ;
Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian (dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana) dan kejadian yang dilaporkan.
Memilih pasal-pasal yang sesuai ;
Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK [www.jdih.bpk.go.id]
Menyertakan bukti awal, bila ada ;
Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
Menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan ;
Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.
Persyaratan Pengaduan Masyarakat ;
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Adapun cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:
1. | Melalui telepon | : | (021) 25549000 ext. 3912/ WhatsApp : 08111907010 (menyesuaikan Waktu Operasional PIK) |
2. | Melalui faksimili | : | (021) 57950288 |
3. | Melalui kotak surat | : | PO BOX 4300 JKT 10043 |
4. | Melalui website | : | www.bpk.go.id |
5. | Melalui email | : | eppid@bpk.go.id |
6. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
7. | Datang langsung | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
Waktu Pelayanan Pengaduan Masyarakat ;
Jam Operasional :
Senin – Jumat Pukul 09.00 s/d 15.00
Waktu Istirahat :
Senin – Kamis Pukul 12.00 s/d 13.00
Jumat Pukul 11.30 s/d 13.00
Formulir Pengaduan Masyarakat Online https://pengaduan.bpk.go.id/
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post