• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2021
di Kabar Peristiwa, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KENDARI, Kabariku- Kinerja BUMN lagi-lagi mendapat sorotan publik, setelah kasus korupsi yang terjadi di tubuh Asabri dan Jiwasraya, buruknya manajemen yang menyebabkan Garuda hampir bangkrut, kini PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turut disorot lantaran diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan. Hal ini lantaran Antam diketahui meminta Polres Konawe Utara membongkar paksa palang di jalan hauling milik PT KMS 27, Kamis, 16 Desember 2021.

Sebelumnya, PT KMS 27 telah menghentikan sementara penambangan sejak 16 September 2021, namun faktanya terdapat perusahaan lain yang justru melakukan produksi di dalam wilayahnya. Akibatnya wilayah di sana menjadi rusak lantaran penambangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik IUP. Oleh sebab itu, PT KMS 27 memutuskan membuat palang di jalan hauling miliknya untuk menghentikan penambangan tanpa izin tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bedasarkan pengusutan beberapa pihak, dugaan perusahaan yang melakukan penambangan adalah PT TPI, PT LAWU, dan diduga berdasarkan perintah Antam. Namun, ketika diklarifikasi, Antam dengan tegas membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.

RelatedPosts

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

“Di satu sisi membantah keterlibatannya dengan aktivitas PT TPI yang diduga ilegal, namun di sisi lain, terungkap fakta bahwa Antam lah yang meminta Polres Konawe Utara membongkar palang jalan hauling yang mengganggu aktivitas tambang PT TPI tersebut. Tindakan tersebut seakan membuka tabir yang selama ini ditutupi, siapa dibalik aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT TPI,” ujar Muhamad Raziv Barokah, Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm selaku kuasa hukum PT KMS 27. Jum’at (17/12/2021).

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Strategi Nataru: Antisipasi Lonjakan 110 Juta Pemudik

Menurutnya, Antam bisa saja mengklaim mereka pemilik IUP OP di wilayah yang ditambang PT TPI, sehingga dapat menyuruh siapapun, termasuk PT TPI, untuk terus melakukan penambangan.

“Namun, perlu dipahami bahwa wilayah tersebut adalah wilayah hutan, dan hanya ada 1 (satu) pemegang IPPKH di wilayah tersebut, yakni PT KMS 27 (selain juga memiliki IUP OP),” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, segala aktivitas penambangan di wilayah tersebut, tanpa seizin PT KMS 27, akan menjadi kegiatan penambangan ilegal dan bahkan dikategorikan sebagai perambahan hutan,” imbuhnya.

Pembongkaran palang PT KMS 27 sempat diprotes, dalam video yang beredar, terlihat Humas PT KMS 27, Iwan, menjelaskan kepada pihak Polres dan Antam, bahwa palang tersebut dibuat untuk menghalau kegiatan tambang ilegal.

“Saya palang itu karena di wilayah IPPKH kami PT KMS 27 terdapat kegiatan penambangan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menegaskan kembali kepada Antam dan Kepolisian, siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.

“Saya ingin bertanya, yang meminta pembongkaran palang hauling ini dari pihak TPI atau dari pihak Antam?” Tanyanya.

“Pihak Antam”. Jawab petugas kepolisian sambil mengarahkan tangan ke arah pegawai Antam.

Sebagaimana diketahui, di Blok Mandiodo terdapat sengketa IUP di mana Antam mengklaim memegang 16.920 Ha lahan, sementara PT KMS 27   memiliki 219 Ha. Namun, sebagian besar IUP PT KMS 27 adalah wilayah hutan, sehingga membutuhkan IPPKH jika ingin berproduksi.

Menjadi pertanyaan, mengapa Antam yang diduga melakukan penambangan melalui PT TPI, memilih menggali wilayah PT KMS 27 yang jelas-jelas wilayah hutan dan membutuhkan IPPKH, padahal terdapat wilayah lain diluar wilayah hutan yang dapat ditambang oleh Antam.

Baca Juga  Ajukan Pemindahan Tempat Sidang, JURKANI: Demi Keamanan Saksi-Saksi

Akibat kejadian ini, tentu sorotan publik terhadap BUMN akan semakin tajam. Publik pun mempertanyakan komitmen pemerintah yang menghendaki adanya kolaborasi antara BUMN dengan perusahaan lokal. Sementara yang terjadi di Blok Mandiodo justru sebaliknya.

Antam sebagai perusahaan yang hidup menggunakan uang negara, justru meminta aparat penegak hukum membongkar paksa palang milik perusahaan lokal. Terlebih, palang tersebut berfungsi untuk mencegah tambang ilegal.***

*Pers Rilis: Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D./INTEGRITY Law Firm
Jum’at, 17 Desember 2021

Red/k.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMNPolres Konawe UtaraProf. Denny IndrayanaPT Aneka Tambang TbkPT KMS 27PT LAWUPT TPI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; “Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan”

Post Selanjutnya

Waspada Varian Omicron, Presiden Jokowi: “Segera Lakukan Vaksinasi di Sejumlah Fasilitas Kesehatan”

RelatedPosts

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Post Selanjutnya

Waspada Varian Omicron, Presiden Jokowi: "Segera Lakukan Vaksinasi di Sejumlah Fasilitas Kesehatan"

Ngaguar Budaya Karuhun 'Ngawuwuh Mirosea Sarakan' di Mulakeudeu Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com