• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Menteri Sandiaga Berikan Bantuan Bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah. Berikut Persyaratannya

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2021
di Kabar Terkini, Pariwisata
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., dikutip dari laman Kemenparekraf. Jumat (19/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

RelatedPosts

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November  dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman  https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga  Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:

  • Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);
  • NPWP atas nama badan usaha;
  • SPT Tahunan (satu tahun terakhir);
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;
  • Akte pendirian;
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan
  • Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.***

*Sumber: Siaran Pers: Kemenparekraf/Cecep Rukendi (Plt. Kepala Biro Komunikasi)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPUP 2021.Kemenparekraf
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 18,9 Miliar

Post Selanjutnya

Berikut 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

RelatedPosts

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Semangat Go Beyond Ordinary dalam WTM London 2025 Bagian Dari Diplomasi Pariwisata Indonesia

4 November 2025

Fokus pada Pengiriman Pekerja Migran Berkualitas, Menteri Mukhtarudin Gelar Pertemuan Strategis dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria

4 November 2025

KemenP2MI Ingatkan, Peluang Kerja Maritim Makin Terbuka, Berangkatlah Lewat Jalur Resmi

4 November 2025
Post Selanjutnya

Berikut 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Viral di Medsos, "Kuncen Tutup" Gara - Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Pembalap muda asal Sleman, Muhammad Kiandra Ramadhipa, yang kerap disapa Dhipa (Foto: Redbull)

Pembalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, Raih Kemenangan Bersejarah di European Talent Cup

5 November 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Humas Kemkomdigi)

Wamenkomdigi Tekankan Tata Kelola Beretika dalam Pemanfaatan AI

5 November 2025
Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Hilirisasi Jadi Urat Nadi Kekuatan Ekonomi Nasional Indonesia, Ekspor Pertanian Jadi Penopang

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com