• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Tentang Perjalanan Transportasi Darat, Berikut Aturannya

Redaksi oleh Redaksi
1 November 2021
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol. Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si dalam siaran pers Minggu (31/10/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

RelatedPosts

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga  Kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah, KPK Pesan Penguatan Budaya Antikorupsi

Dia juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Selain itu, lanjut Budi, khusus pengemudi dan dan pembantu pengemudi (kernet) kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Kemudian, pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, pengemudi dan pembantu pengemudi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. ***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APTRindoDishubGapasdapINFAOrganda
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tutup Bhayangkara Mural Festival 2021, Kapolri: Jaga Kami Jadi Polri Yang Lebih Baik

Post Selanjutnya

Berikut Karya Para Pemenang Bhayangkara Mural Festival 2021

RelatedPosts

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025
Sejumlah WNI menunggu keberangkatan mereka di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal/Kemlu

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 17 WNI dari Nepal Pascakerusuhan

15 September 2025

Menteri LH : Konversi Lahan Wajib Disudahi, Bali Harus Kita Jaga Sebaik-baiknya

14 September 2025

MUI Serukan Dunia Arab Bersatu Perang Lawan Israel

14 September 2025
Post Selanjutnya

Berikut Karya Para Pemenang Bhayangkara Mural Festival 2021

Apresiasi Satgas Penanggulangan Terorisme di Garut, Inisiator GNK: Cara Terbaik Berangus Radikalisme dan Terorisme

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Pariwisata Antarnegara G20, Wamenpar Kunjungi Afrika Selatan

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.