• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pengajuan banding Eks pegawai KPK telah dijawab melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan mempersilahkan mereka untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons surat banding administrasi dari eks pegawai KPK yang berisi permintaan agar berkoordinasi ke MenPAN-RB hingga Polri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengajukan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Surat Keputusan/SK pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak sah.

RelatedPosts

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, S.Si., M.Res., M.I.P., mengatakan balasan surat tersebut merupakan penegasan sikap dari pemerintah.

“Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru,” kata Faldo kepada media. Selasa (16/11/2021).

Faldo pun berbicara mengenai Indonesia sebagai negara hukum. Faldo menyatakan pemerintah menghormati putusan MA dan MK.

“Dalam putusan MA dan MK, tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini BKN dan KemenPAN-RB. Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu,” ujar Faldo.

“Maka, silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU. Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya,” sambung Faldo.

Baca Juga  Puan Unggah Kebersamaan dengan Jokowi pada Acara Buka Puasa, Warganet: Ungkapannya Bikin Adem

Adapun surat itu berbunyi:

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada presiden perihal banding administrasi pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud.

Kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu tertanggal 9 November 2021.

Surat balasan dari Mensesneg itu sebelumnya diungkap oleh Hotman Tambunan salah satu eks pegawai KPK (Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikoripsi KPK.

Hotman menyebut surat balasan itu terkesan normatif.

“Jawabannya normatif ya dan menyerahkan tindak lanjutnya ke MenPAN-RB, BKN, dan Kepolisian RI,” kata Hotman kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Hotman mengatakan kini eks pegawai KPK sedang mempersiapkan koordinasi dengan pihak terkait tersebut.

“Hal itu tentu sedang berproses saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 42 eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan permohonan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Yang kami hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, banding administratif ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI,” kata mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah. Kamis (21/10/2021) lalu.

Ita menerangkan, pada 5 Oktober lalu, para mantan pegawai KPK telah mengirimkan surat keberatan terhadap pimpinan KPK atas keputusan pemberhentian itu. Akan tetapi, KPK menolak keberatan itu.

Baca Juga  Dorong Polri Kembalikan Kepercayaan Publik, Berikut Lima Arahan Presiden Jokowi di Istana Negara

“Dalam surat balasan tersebut pimpinan KPK sama sekali tidak mengakui dan tidak menyinggung sama sekali pelanggaran dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan berupa maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI,” ungkapnya.

Dalam rincian banding administratif itu, 42 mantan pegawai KPK turut membawa hasil pemeriksaan sejumlah lembaga yang menyelidiki proses TWK KPK ini, yakni Ombudsman dan Komnas HAM. Tak hanya itu, mereka juga membawa uraian uji materi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik TWK.

“Bahwa atas perencanaan dan pelaksanaan asesmen TWK yang dibuat sebagai dasar oleh Pimpinan KPK untuk memberhentikan kami dalam SK PDH telah dilakukan uji materi dan pemeriksaan/penyelidikan yaitu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ombudsman RI, Komnas HAM RI,” tutupnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks KPKMensesnegPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Post Selanjutnya

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

RelatedPosts

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026
Post Selanjutnya

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

Presiden Jokowi Harus Tindak Tegas Menteri yang Terlibat Bisnis PCR

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com