• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dijawab Melalui Mensesneg

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pengajuan banding Eks pegawai KPK telah dijawab melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan mempersilahkan mereka untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons surat banding administrasi dari eks pegawai KPK yang berisi permintaan agar berkoordinasi ke MenPAN-RB hingga Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengajukan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Surat Keputusan/SK pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak sah.

RelatedPosts

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, S.Si., M.Res., M.I.P., mengatakan balasan surat tersebut merupakan penegasan sikap dari pemerintah.

“Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru,” kata Faldo kepada media. Selasa (16/11/2021).

Faldo pun berbicara mengenai Indonesia sebagai negara hukum. Faldo menyatakan pemerintah menghormati putusan MA dan MK.

“Dalam putusan MA dan MK, tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini BKN dan KemenPAN-RB. Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan untuk merekrut eks pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu,” ujar Faldo.

“Maka, silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU. Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya,” sambung Faldo.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Media Center KTT ke-42 ASEAN di Hotel Bintang Flores Labuan Bajo

Adapun surat itu berbunyi:

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada presiden perihal banding administrasi pembatalan dan/atau tidak sahnya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan dimaksud.

Kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu tertanggal 9 November 2021.

Surat balasan dari Mensesneg itu sebelumnya diungkap oleh Hotman Tambunan salah satu eks pegawai KPK (Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikoripsi KPK.

Hotman menyebut surat balasan itu terkesan normatif.

“Jawabannya normatif ya dan menyerahkan tindak lanjutnya ke MenPAN-RB, BKN, dan Kepolisian RI,” kata Hotman kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Hotman mengatakan kini eks pegawai KPK sedang mempersiapkan koordinasi dengan pihak terkait tersebut.

“Hal itu tentu sedang berproses saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 42 eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan permohonan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Yang kami hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, banding administratif ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI,” kata mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah. Kamis (21/10/2021) lalu.

Ita menerangkan, pada 5 Oktober lalu, para mantan pegawai KPK telah mengirimkan surat keberatan terhadap pimpinan KPK atas keputusan pemberhentian itu. Akan tetapi, KPK menolak keberatan itu.

Baca Juga  Skandal Oknum Dokter Kandungan Garut: Kerap Ajak Pasien ke Kafe, Netizen Menduga Korban Mencapai 100

“Dalam surat balasan tersebut pimpinan KPK sama sekali tidak mengakui dan tidak menyinggung sama sekali pelanggaran dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan berupa maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI,” ungkapnya.

Dalam rincian banding administratif itu, 42 mantan pegawai KPK turut membawa hasil pemeriksaan sejumlah lembaga yang menyelidiki proses TWK KPK ini, yakni Ombudsman dan Komnas HAM. Tak hanya itu, mereka juga membawa uraian uji materi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik TWK.

“Bahwa atas perencanaan dan pelaksanaan asesmen TWK yang dibuat sebagai dasar oleh Pimpinan KPK untuk memberhentikan kami dalam SK PDH telah dilakukan uji materi dan pemeriksaan/penyelidikan yaitu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ombudsman RI, Komnas HAM RI,” tutupnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks KPKMensesnegPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Post Selanjutnya

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

RelatedPosts

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Post Selanjutnya

Perjuangan Nakes dan Perwira Asistensi Polres Garut Akselerasi Vaksin di Pelosok Garut Selatan

Presiden Jokowi Harus Tindak Tegas Menteri yang Terlibat Bisnis PCR

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Presiden Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com