• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Mahfud Suroso dengan Penawaran Closed Bidding Melalui KPKNL

Redaksi oleh Redaksi
28 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 117/Pid.Sus/TPl(2014/PN.JKT.PST tanggal 01 April 2015 atas nama Terdakwa MAHFUD SUROSO yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek, dengan objek :

  1. Objek Lelang ;
    Tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45m2 yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B No. 2 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13/2008 dan Nomor 16/2008 yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2008 oleh NOERBAETY ISMALI,SH selaku PPAT dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2465/Cilandak Barat. (BB No. 3138).
    Harga Limit ;
    Rp3.288.880.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu  rupiah).
    Uang Jaminan ;
    Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    Keterangan ;
    Dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2465/Cilandak Barat. (BB No. 3138). Diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.
  2. Objek Lelang ;
    Tanah dan bangunan rumah toko dengan luas tanah 45m2 yang terletak di Jalan Fatmawati Festival Blok B No. 3 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 14/2008 dan Nomor 15/2008 yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2008 oleh NOERBAETY ISMALI,SH selaku PPAT dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2371/Cilandak Barat. (BB No. 3139).
    Harga Limit ;
    Rp3.288.880.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus     delapan puluh ribu rupiah).
    Uang Jaminan ;
    Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    Keterangan ;
    Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2371/Cilandak Barat. (BB No. 3139). Diikat Hak Tanggungan       Peringkat Pertama oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.
  3. Objek Lelang ;
    Tanah dan Bangunan beserta turutannya dengan luas tanah 107m2 yang terletak di Jalan Niaga Hijau I / Jalan Walanda Maramis / Ruko Plaza III  Blok E nomor 10 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6107/Pondok Pinang dan Akta Jual Beli Nomor 135/201 tanggal 11Agustus 2010 yang dibuat oleh SJARMEINI SOFJAN CHANDRA,SH selaku PPAT. ( BB No. 3137).
    Harga Limit ;
    Rp5.217.400.000,00 (lima milyar dua ratus tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).
    Uang Jaminan ;
    Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
    Keterangan ;
    Dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6107/Pondok Pinang dan Habis Masa Berlaku SHGB. Diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT. Bank Pan Indonesia, Tbk
Baca Juga  18 Pegawai KPK Dinyatakan Lulus Diklat 'Cikal Bakal Menggelorakan Semangat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan'

Pelaksanaan lelang :

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hari/Tanggal                                : Rabu, 13 Oktober 2021, pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB)

RelatedPosts

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

Cara Penawaran                         : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran             : Rabu ,13 Oktober  2021 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB)

Domain                                         : www.lelang.go.id

Bea Lelang Pembeli                    : 2 % dari harga lelang

Pelunasan Harga Lelang           : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Penetapan Pemenang Lelang  : setelah batas akhir penawaran

Tempat Pelaksanaan Lelang    : KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Keterangan :

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada setiap hari kerja di alamat aset tersebut berada.
  5. Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229..
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual. ***
Baca Juga  Rugikan negara Rp127,1 Miliar, KPK: Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Disidangkan

Jakarta, 29 September 2021
Pejabat Penjual-Josep Wisnu Sigit

*Siaran Pers KPK

Red/K.101 

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKKPKNL
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua Majelis Syura PKS Bersama Gubernur Jabar Dukung Gerakan Petani Milenial ‘Hidup di Desa, Rezeki Kota’

Post Selanjutnya

Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK jadi ASN POLRI

RelatedPosts

KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK jadi ASN POLRI

Kadisdik Garut akan Gencar Melakukan Gerakan Literasi Masyarakat Secara Masif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com