Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding). Lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
- Lelang eksekusi ini berdasarkan;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama Terdakwa Sistoyo,
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono,
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus,
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra,
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko,
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Terdakwa Yaya Purnomo,
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 8 Januari 2020 atas nama Terdakwa I Sudarman dan Terdakwa II Jonson Siburian serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Obyek lelang sebagai berikut :
No. | Obyek Lelang | Harga Limit | Uang Jaminan | Keterangan |
1. |
|
Rp408.000,00 (empat ratus delapan ribu rupiah)
|
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket |
2. |
|
Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) | Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) | |
3. |
|
Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) | Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) | |
4. | 1 pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam. (BB No. 89) | Rp1.018.000,00 (satu juta delapan belas ribu rupiah) | Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) | |
5. |
|
Rp2.362.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) | Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket |
6. |
|
Rp3.215.000,00 (tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah) | Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket |
7. | 8 (delapan) buah cincin emas. (BB No. 244.1) | Rp34.233.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) | Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) | |
8. | 4 (empat) buah gelang emas. (BB No. 244.2); | Rp28.691.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) | Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) | |
9. | 1 (satu) buah kotak perhiasan warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah cincin emas. (BB No. 245); | Rp37.279.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) | Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) | |
10. |
|
Rp10.231.000,00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) | Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket |
11. |
|
Rp8.379.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) | Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket |
12. | 1 tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI. (BB No. 248), | Rp18.914.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) | Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) | |
13. | 1 tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON. (BB No. 252); | Rp26.435.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) | Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) | |
14. | 1 jam tangan pria merek Aigner. (BB No. 254); | Rp2.867.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) | Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) | |
15. |
|
Rp3.323.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) | Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket |
|
Rp5.152.000,00 (lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) | Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) | Dijual dalam satu paket | |
|
Rp4.854.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) | Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) | Dijual dalam satu paket |
Pelaksanaan lelang :
Hari/Tanggal | : | Kamis, 02 September 2021 |
Cara Penawaran | : | Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id |
Batas Akhir Penawaran | : | 14.30 WIB (waktu server) |
Domain | : | www.lelang.go.id |
Penetapan Pemenang Lelang | : | setelah batas akhir penawaran |
Tempat Pelaksanaan Lelang | : | KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat |
Persyaratan Lelang :
- Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, 01 September 2021 pukul 23.59 WIB.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III. (*)
*Mungki Hadipratikto/Plt. Direktur Labuksi KPK, Selaku Pejabat Penjual
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com