Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.
“Hari ini, pemeriksaan dua saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima Kabariku, Selasa (30/5/2023).
Pemeriksaan dua saksi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disebutkan, dua saksi tersebut diantaranya Safrudin dan Komariah, keduanya merupakan (PNS) Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.
KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega sebagai saksi.
Menurut Ali, keterangan Cinta dianggap penting untuk menyelesaikan berkas acara penyidikan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang.
Pemeriksaan Cinta pada Rabu (26/4/2023) lalu, bukanlah kali pertama. Sebulan sebelumnya, Cinta juga sudah hadir untuk klarifikasi terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulogebang yang diperuntukkan program rumah DP Rp 0.***
Red/K.101
Berita Terkait :