• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pengumuman KPK ‘Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara’

Redaksi oleh Redaksi
30 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding). Lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

  • Lelang eksekusi ini berdasarkan;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama Terdakwa Sistoyo,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra,
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Terdakwa Yaya Purnomo,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 8 Januari 2020 atas nama Terdakwa I Sudarman dan Terdakwa II Jonson Siburian serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Obyek lelang sebagai berikut :

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
No. Obyek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
1.
  1. 1 HP Nokia N 73 warna hitam. (BB No. 2);
  2. 1 HP Blackberry Bold 9780 warna hitam. (BB No. 3);
  3. 1 Handphone Alcatel warna hitam. (BB No. 13);
  4. 1 Handphone Asiafone warna Silver. (BB No. 14);
  5. 1 HP Nokia E7-1 RM-346 warna merah marun-silver. (BB No. 18);
  6. 1 HP Blackberry Pearl Flip 8220 warna hitam-merah marun. (BB No. 19);
Rp408.000,00 (empat ratus delapan ribu rupiah)

 

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
2.
  1. 1 handphone warna hitam, merk Bellphone, model BP178. (BB No. 68);
  2. 1 handphone warna putih Gold, merk Samsung, model Galaxy S6 Edge SM-G925F. (BB No. 70);
  3. 1 handphone warna hitam, merk Nokia, model RM. 1134. (BB No.75);
Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  
3.
  1. 1 handphone Xiao Mi Redmi warna hitam serta 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar. (BB No. 61);
  2. 1 ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih. (BB No. 62);
  3. 1 ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102. (BB No. 63);
  4. 1 handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam. (BB No 64);
  5. 1 handphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN. (BB No. 65);
  6. 1 handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih. (BB No. 66);
  7. 1 handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, warna hitam. (BB No 67);
  8. 1 handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam. (BB No. 68);
Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah)  
4. 1 pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam. (BB No. 89) Rp1.018.000,00 (satu juta delapan belas ribu rupiah) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  
5.
  1. 1 handphone, warna gold, merk Samsung, nomor model SMG920F. (BB No. 124);
  2. 1 handphone, warna hitam, merk Blackberry, nomor model 8520, PIN: 2337007B, IMEI 354907.04.863030.3. (BB No. 125);
Rp2.362.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
6.
  1. 1 koper merk “President” warna abu abu silver ukuran 22 Inch. (BB No. 14);
  2. 1 tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng. (BB No. 152);
  3. 1 tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA. (BB No. 253);
  4. 1 tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS. (BB No. 251);
Rp3.215.000,00 (tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah) Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
7. 8 (delapan) buah cincin emas. (BB No. 244.1) Rp34.233.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)  
8. 4 (empat) buah gelang emas. (BB No. 244.2); Rp28.691.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)  
9. 1 (satu) buah kotak perhiasan warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah cincin emas. (BB No. 245); Rp37.279.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  
10.
  1. 1 tas warna merah Fusia di dalam kantong warna coklat muda bertulis BRAUN BUFFEL 1887 Germany. (BB No. 246);
  2. 1 tas warna abu-abu strip coklat dalam kantong warna putih tulang bertulis FENDI Roma. (BB No. 250);
Rp10.231.000,00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
11.
  1. 1 tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER. (BB No. 247);
  2. 1 tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER. (BB No. 249);
Rp8.379.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
12. 1 tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI. (BB No. 248), Rp18.914.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)  
13. 1 tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON. (BB No. 252); Rp26.435.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)  
14. 1 jam tangan pria merek Aigner. (BB No. 254); Rp2.867.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)  
15.
  1. Pisau merk T KARDIN ukuran kecil berikut sarungnya dengan tulisan “T KarDin Pisau Indonesia 440.C. (BB No. 377);
  2. Pisau merk T KARDIN ukuran sedang berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia 440.C. (BB No. 378);
  3. Pisau merk T KARDIN ukuran besar berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia D.2. (BB No. 379);
Rp3.323.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
 
  1. 1 handphone merk Oppo, model CPH1723, warna rose gold berserta hardcover warna gold. (BB No. 189);
  2. 1 handphone merk Oppo, model CPH1723, warna merah beserta softcase warna hitam. (BB No. 191);
  3. 1 handphone merk Oppo, model: A37f, warna gold beserta flip case warna hitam biru. (BB No. 192);
  4. 1 handphone merk samsung, model SM-G975F/DS, warna hitam berserta softcase warna hitam. (BB No. 193);
 Rp5.152.000,00 (lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah)  Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
 
  1. 1  handphone merk Samsung, model SM-N950F, warna gold, layar pada handphone terdapat retak, berserta Softcase warna biru dongker bertuliskan Samsung Galaxy note 8. (BB No. 194);
  2. 1 handphone merk Samsung, model SM-N935F/DS, warna hitam, tanpa memory card, berserta Flip Case bertuliskan Fashion Seluler. (BB No. 195);
  3. 1 handphone merk Samsung, model GT-E1272, warna biru donker. (BB No. 196);
  4. 1 unit laptop, merk HP, model G42-366TX, warna silver, SN: CNF0364M6M, beserta charger. (BB No. 199);
 Rp4.854.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Dijual dalam satu paket

Pelaksanaan lelang :

RelatedPosts

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Hari/Tanggal : Kamis, 02 September 2021
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : 14.30 WIB (waktu server)
Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Persyaratan Lelang :

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, 01 September 2021 pukul 23.59 WIB.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  8. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III. (*)

*Mungki Hadipratikto/Plt. Direktur Labuksi KPK, Selaku Pejabat Penjual

Red/K.000
Baca Juga  KPK Gelar Upacara Pengangkatan dan Sumpah Janji 55 Jaksa Penuntut Umum

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penandatanganan BAST, KPK: ‘Konsistensi, Kunci Penertiban dan Penyelesaian Aset Bermasalah’

Post Selanjutnya

Program PNM Mekaar Plus Rp 15 Juta Khusus Perempuan, Diharapkan Berlanjut

RelatedPosts

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Post Selanjutnya

Program PNM Mekaar Plus Rp 15 Juta Khusus Perempuan, Diharapkan Berlanjut

Ketua Kwarcab Kabupaten Garut Buka Resmi Rakercab Gerakan Pramuka Garut Tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com