• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pengumuman KPK ‘Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara’

Redaksi oleh Redaksi
30 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding). Lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

  • Lelang eksekusi ini berdasarkan;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama Terdakwa Sistoyo,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra,
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Terdakwa Yaya Purnomo,
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 8 Januari 2020 atas nama Terdakwa I Sudarman dan Terdakwa II Jonson Siburian serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Obyek lelang sebagai berikut :

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
No. Obyek Lelang Harga Limit Uang Jaminan Keterangan
1.
  1. 1 HP Nokia N 73 warna hitam. (BB No. 2);
  2. 1 HP Blackberry Bold 9780 warna hitam. (BB No. 3);
  3. 1 Handphone Alcatel warna hitam. (BB No. 13);
  4. 1 Handphone Asiafone warna Silver. (BB No. 14);
  5. 1 HP Nokia E7-1 RM-346 warna merah marun-silver. (BB No. 18);
  6. 1 HP Blackberry Pearl Flip 8220 warna hitam-merah marun. (BB No. 19);
Rp408.000,00 (empat ratus delapan ribu rupiah)

 

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
2.
  1. 1 handphone warna hitam, merk Bellphone, model BP178. (BB No. 68);
  2. 1 handphone warna putih Gold, merk Samsung, model Galaxy S6 Edge SM-G925F. (BB No. 70);
  3. 1 handphone warna hitam, merk Nokia, model RM. 1134. (BB No.75);
Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  
3.
  1. 1 handphone Xiao Mi Redmi warna hitam serta 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar. (BB No. 61);
  2. 1 ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih. (BB No. 62);
  3. 1 ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102. (BB No. 63);
  4. 1 handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam. (BB No 64);
  5. 1 handphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN. (BB No. 65);
  6. 1 handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih. (BB No. 66);
  7. 1 handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, warna hitam. (BB No 67);
  8. 1 handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam. (BB No. 68);
Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah)  
4. 1 pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam. (BB No. 89) Rp1.018.000,00 (satu juta delapan belas ribu rupiah) Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  
5.
  1. 1 handphone, warna gold, merk Samsung, nomor model SMG920F. (BB No. 124);
  2. 1 handphone, warna hitam, merk Blackberry, nomor model 8520, PIN: 2337007B, IMEI 354907.04.863030.3. (BB No. 125);
Rp2.362.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
6.
  1. 1 koper merk “President” warna abu abu silver ukuran 22 Inch. (BB No. 14);
  2. 1 tas bermotif kotak kotak merk Ri Ri Sheng. (BB No. 152);
  3. 1 tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA. (BB No. 253);
  4. 1 tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS. (BB No. 251);
Rp3.215.000,00 (tiga juta dua ratus lima belas ribu rupiah) Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
7. 8 (delapan) buah cincin emas. (BB No. 244.1) Rp34.233.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)  
8. 4 (empat) buah gelang emas. (BB No. 244.2); Rp28.691.000,00 (dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)  
9. 1 (satu) buah kotak perhiasan warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah cincin emas. (BB No. 245); Rp37.279.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  
10.
  1. 1 tas warna merah Fusia di dalam kantong warna coklat muda bertulis BRAUN BUFFEL 1887 Germany. (BB No. 246);
  2. 1 tas warna abu-abu strip coklat dalam kantong warna putih tulang bertulis FENDI Roma. (BB No. 250);
Rp10.231.000,00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
11.
  1. 1 tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER. (BB No. 247);
  2. 1 tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER. (BB No. 249);
Rp8.379.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
12. 1 tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI. (BB No. 248), Rp18.914.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)  
13. 1 tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON. (BB No. 252); Rp26.435.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)  
14. 1 jam tangan pria merek Aigner. (BB No. 254); Rp2.867.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)  
15.
  1. Pisau merk T KARDIN ukuran kecil berikut sarungnya dengan tulisan “T KarDin Pisau Indonesia 440.C. (BB No. 377);
  2. Pisau merk T KARDIN ukuran sedang berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia 440.C. (BB No. 378);
  3. Pisau merk T KARDIN ukuran besar berikut sarungnya dengan tulisan “T Kardin Pisau Indonesia D.2. (BB No. 379);
Rp3.323.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
 
  1. 1 handphone merk Oppo, model CPH1723, warna rose gold berserta hardcover warna gold. (BB No. 189);
  2. 1 handphone merk Oppo, model CPH1723, warna merah beserta softcase warna hitam. (BB No. 191);
  3. 1 handphone merk Oppo, model: A37f, warna gold beserta flip case warna hitam biru. (BB No. 192);
  4. 1 handphone merk samsung, model SM-G975F/DS, warna hitam berserta softcase warna hitam. (BB No. 193);
 Rp5.152.000,00 (lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah)  Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) Dijual dalam satu paket
 
  1. 1  handphone merk Samsung, model SM-N950F, warna gold, layar pada handphone terdapat retak, berserta Softcase warna biru dongker bertuliskan Samsung Galaxy note 8. (BB No. 194);
  2. 1 handphone merk Samsung, model SM-N935F/DS, warna hitam, tanpa memory card, berserta Flip Case bertuliskan Fashion Seluler. (BB No. 195);
  3. 1 handphone merk Samsung, model GT-E1272, warna biru donker. (BB No. 196);
  4. 1 unit laptop, merk HP, model G42-366TX, warna silver, SN: CNF0364M6M, beserta charger. (BB No. 199);
 Rp4.854.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah)  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Dijual dalam satu paket

Pelaksanaan lelang :

RelatedPosts

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hari/Tanggal : Kamis, 02 September 2021
Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : 14.30 WIB (waktu server)
Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

Persyaratan Lelang :

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id/.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Rabu, 01 September 2021 pukul 23.59 WIB.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB s/d 13.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  8. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat mengambil barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III. (*)

*Mungki Hadipratikto/Plt. Direktur Labuksi KPK, Selaku Pejabat Penjual

Red/K.000
Baca Juga  Awasi Pengadaan dan Belanja Hibah, Pemkab Gresik dan KPK Sepakati 11 Poin Penguatan Pencegahan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penandatanganan BAST, KPK: ‘Konsistensi, Kunci Penertiban dan Penyelesaian Aset Bermasalah’

Post Selanjutnya

Program PNM Mekaar Plus Rp 15 Juta Khusus Perempuan, Diharapkan Berlanjut

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Program PNM Mekaar Plus Rp 15 Juta Khusus Perempuan, Diharapkan Berlanjut

Ketua Kwarcab Kabupaten Garut Buka Resmi Rakercab Gerakan Pramuka Garut Tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com