• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RS Melinda 2 Bandung Digugat Keluarga Pasien

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rumah Sakit Melinda 2 Bandung digugat oleh keluarga eks pasiennya, alm dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM. Gugatan digelar di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana dalam perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku Direktur Utama Rumah Sakit Melinda 2, beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 1 Kota Bandung.

RelatedPosts

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Persidangan perdana gugatan digelar pada Kamis 11 Juni 2020 dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan SH, anggota Pendeni Mustikawati SH dan Erry Iriawan SH. idang dihadiri para kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/6/2020) besok dengan acara mediasi yang menghadirkan pihak rumah Sakit Melinda 2 Bandung dan keluarga pasien.

Keluarga pasien diwakili oleh dr. Ira Febri Yani Sp.OG., M.Kes selaku istri pasien, mengajukan gugatan karena selama suaminya dirawat hingga meninggal dunia, ia menilai tidak ada keterbukaan dari pihak rumah sakit.

“Selain itu, gugatan dilakukan karena terdapat ketidakberesan pihak manajemen rumah sakit,” jelas kuasa hukum penggugat, H.M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum.,Senin (15/6/2020).

H.M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum.

Tidak terbukanya pihak RS, lanjut Yos, di antaranya dalam pengambilan tindakan terhadap suami penggugat, pihak rumah sakit tidak memberitahukan dan meminta persetujuan pasien/keluarga terlebih dahulu. Kemudian pembayaran yang harus dibayarkan dengan yang digunakan sesuai keterangan dokter, ternyata berbeda.

“Dan ketika ditanyakan ke rumah sakit, bahwa pembayaran tersebut adalah kebijakan dari manajemen dalam hal ini direktur serta jajarannya, termasuk para pemilik Rumah Sakit,” ujarnya.

Baca Juga  Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan di Rutan Salemba

Yos Faizal menyebutkan, sebelum melakukan upaya hukum, setelah suaminya meninggal, istri pasien beberapa kali mendatangi Rumah Sakit Melinda 2 Bandung dengan itikad baik untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Istri pasien, lanjut Yos, mulanya hanya ingin meminta kejelasan dan kejujuran pihak rumah sakit mengenai penyebab kematian suaminya.

“Istri pasien ingin menanyakan penyebab yang sebenarnya mengenai kematian suaminya. Namun selalu mendapatkan jawaban tidak jelas dan tidak ada kepastian,” ujar Yos.

Selain itu, paparnya, ketika istri pasien melakukan pembayaran dan mendapatkan data apa saja yang harus dibayar, ia kaget sebab ada beberapa data pembayaran tindakan yang tidak diberitahukan sebelumnya, dan tidak diminta persetujuan kepada istri pasien.

“Kemudian istri pasien mempertanyakan lagi kepada pihak RS Melinda 2, kenapa tidak ada persetujuan tindakan terhadap beberapa tindakan pada suaminya dan tidak ada pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagai istri pasien, dan selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas,” kata Yos.

Menurut Yos, hal tersebut menunjukkan pihak RS tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Ditambah lagi pihak RS melibatkan pihak-pihak lain di luar manajemen untuk menghubungi istri pasien agar menerima apa yang pihak RS inginkan dan menyebarkan informasi kepada pihak lain yang tidak berhak tentang penyebab kematian suaminya,” paparnya.

Karena penasaran dan ingin mencari keadilan serta kebenaran mengenai penyebab kematian suaminya, kata Yos, istri pasien kemudian menghubungi dokter yang merawat suaminya sebelumnya di salah satu RS di Singapore.

“Ke sana istri pasien berkonsultasi dan meminta pendapat lain,” jelasnya.

Dari hasil analisa dokter di Singapura terhadap semua data laboratorium dan data item pembayaran, menurut Yos, akhirnya terkuak ketidak-beresan tersebut.

“Istri dan almarhum suaminya, keduanya adalah tenaga medis serta keluarganya banyak dari kalangan tenaga medis, terus mempelajari lebih lanjut data-data yang berasal dari RS dengan pendapat yang dikemukakan dokter Singapore tentang penyebab kematian suaminya,” beber Yos.

Baca Juga  Kejaksaan Agung: "Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan Telah Memenuhi Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi"

Yos menjelaskan, dengan tetap beritikad baik, istri pasien tetap melakukan upaya mediasi kepada RS dengan menyurati pihak-pihak yang kompeten dalam bidang medis manajemen RS untuk membantu mediasi.

“Tetapi tidak tuntas karena hambatan birokrasi internal. Maka agar tidak terjadi lagi kejadian yang dialami suaminya kepada pasien lain, akhirnya keluarga yang diwakili istri pasien mengajukan gugatan,” kata Yos. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: H.M. Yos Faizal Husnikeluarga pasienRS Melinda2 Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seknas Jokowi: Reformasi Organisasi Langkah Erick Tohir Menyelamatkan BUMN

Post Selanjutnya

Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Harus Dicabut

RelatedPosts

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025
Post Selanjutnya
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, ST.

Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Harus Dicabut

KPCDI Bagikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Pasien Gagal Ginjal di 20 Kota

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com