• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RS Melinda 2 Bandung Digugat Keluarga Pasien

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rumah Sakit Melinda 2 Bandung digugat oleh keluarga eks pasiennya, alm dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM. Gugatan digelar di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana dalam perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku Direktur Utama Rumah Sakit Melinda 2, beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 1 Kota Bandung.

RelatedPosts

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Persidangan perdana gugatan digelar pada Kamis 11 Juni 2020 dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan SH, anggota Pendeni Mustikawati SH dan Erry Iriawan SH. idang dihadiri para kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/6/2020) besok dengan acara mediasi yang menghadirkan pihak rumah Sakit Melinda 2 Bandung dan keluarga pasien.

Keluarga pasien diwakili oleh dr. Ira Febri Yani Sp.OG., M.Kes selaku istri pasien, mengajukan gugatan karena selama suaminya dirawat hingga meninggal dunia, ia menilai tidak ada keterbukaan dari pihak rumah sakit.

“Selain itu, gugatan dilakukan karena terdapat ketidakberesan pihak manajemen rumah sakit,” jelas kuasa hukum penggugat, H.M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum.,Senin (15/6/2020).

H.M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum.

Tidak terbukanya pihak RS, lanjut Yos, di antaranya dalam pengambilan tindakan terhadap suami penggugat, pihak rumah sakit tidak memberitahukan dan meminta persetujuan pasien/keluarga terlebih dahulu. Kemudian pembayaran yang harus dibayarkan dengan yang digunakan sesuai keterangan dokter, ternyata berbeda.

“Dan ketika ditanyakan ke rumah sakit, bahwa pembayaran tersebut adalah kebijakan dari manajemen dalam hal ini direktur serta jajarannya, termasuk para pemilik Rumah Sakit,” ujarnya.

Baca Juga  Profil Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Pengganti Manahan Sitompul yang Pensiun

Yos Faizal menyebutkan, sebelum melakukan upaya hukum, setelah suaminya meninggal, istri pasien beberapa kali mendatangi Rumah Sakit Melinda 2 Bandung dengan itikad baik untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Istri pasien, lanjut Yos, mulanya hanya ingin meminta kejelasan dan kejujuran pihak rumah sakit mengenai penyebab kematian suaminya.

“Istri pasien ingin menanyakan penyebab yang sebenarnya mengenai kematian suaminya. Namun selalu mendapatkan jawaban tidak jelas dan tidak ada kepastian,” ujar Yos.

Selain itu, paparnya, ketika istri pasien melakukan pembayaran dan mendapatkan data apa saja yang harus dibayar, ia kaget sebab ada beberapa data pembayaran tindakan yang tidak diberitahukan sebelumnya, dan tidak diminta persetujuan kepada istri pasien.

“Kemudian istri pasien mempertanyakan lagi kepada pihak RS Melinda 2, kenapa tidak ada persetujuan tindakan terhadap beberapa tindakan pada suaminya dan tidak ada pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagai istri pasien, dan selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas,” kata Yos.

Menurut Yos, hal tersebut menunjukkan pihak RS tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Ditambah lagi pihak RS melibatkan pihak-pihak lain di luar manajemen untuk menghubungi istri pasien agar menerima apa yang pihak RS inginkan dan menyebarkan informasi kepada pihak lain yang tidak berhak tentang penyebab kematian suaminya,” paparnya.

Karena penasaran dan ingin mencari keadilan serta kebenaran mengenai penyebab kematian suaminya, kata Yos, istri pasien kemudian menghubungi dokter yang merawat suaminya sebelumnya di salah satu RS di Singapore.

“Ke sana istri pasien berkonsultasi dan meminta pendapat lain,” jelasnya.

Dari hasil analisa dokter di Singapura terhadap semua data laboratorium dan data item pembayaran, menurut Yos, akhirnya terkuak ketidak-beresan tersebut.

“Istri dan almarhum suaminya, keduanya adalah tenaga medis serta keluarganya banyak dari kalangan tenaga medis, terus mempelajari lebih lanjut data-data yang berasal dari RS dengan pendapat yang dikemukakan dokter Singapore tentang penyebab kematian suaminya,” beber Yos.

Baca Juga  Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Yos menjelaskan, dengan tetap beritikad baik, istri pasien tetap melakukan upaya mediasi kepada RS dengan menyurati pihak-pihak yang kompeten dalam bidang medis manajemen RS untuk membantu mediasi.

“Tetapi tidak tuntas karena hambatan birokrasi internal. Maka agar tidak terjadi lagi kejadian yang dialami suaminya kepada pasien lain, akhirnya keluarga yang diwakili istri pasien mengajukan gugatan,” kata Yos. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: H.M. Yos Faizal Husnikeluarga pasienRS Melinda2 Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seknas Jokowi: Reformasi Organisasi Langkah Erick Tohir Menyelamatkan BUMN

Post Selanjutnya

Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Harus Dicabut

RelatedPosts

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026)

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, ST.

Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Harus Dicabut

KPCDI Bagikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Pasien Gagal Ginjal di 20 Kota

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com