• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pegawai KPK Menangi Gugatan, Keputusan Pimpinan Lama Terkait Rotasi Harus Dibatalkan

Redaksi oleh Redaksi
28 Maret 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Kabariku/Has)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Kabariku/Has)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenangi gugatan atas rotasi yang dilakukan pimpinan KPK. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan pimpinan KPK. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawai KPK atas rotasi pegawai, harus dilaksanakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara ini berawal ketika Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo merotasi 14 pejabat struktural pada 24 Agustus 2018. Namun, rotasi itu kemudian berujung ke pengadilan.

RelatedPosts

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

Para pegawai KPK, seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi, menggugat pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan mereka sempat kandas sebab PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

Pegawai KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di sinilah gugatan mereka dikabulkan. Pada 8 Agustus 2019, PT TUN Jakarta mengeluarkan putusan nomor 160/B/2019/PT.TUN.JKT yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019.

Kalah di PT TUN, pimpinan KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA memutuskan menolak kasasi pimpinan KPK.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/3/2020).

Putusan itu terregister dengan nomor perkara 64 K/TUN/2020. Majelis hakim yang mengadili adalah Yodi Martono Wahyunadi (ketua), Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Dengan putusan kasasi tersebut, maka Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai pengangkatan beberapa pejabat struktural KPK diperintahkan untuk dibatalkan.

Baca Juga  Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama KPK 2023, Berikut 23 Nama yang Lolos Tahap Penulisan Policy Brief

Lima Keputusan Pimpinan KPK yang diperintahkan dicabut adalah:

  1. Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko
  2. Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi
  3. Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan
  4. Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I (Sujanarko) sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
  5. Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II (Hotman Tambunan) sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pegawai KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Setelah Lontarkan Kata Rasis, Akhirnya Presiden Trump Minta Bantuan China Atasi Corona

Post Selanjutnya

Komnas HAM: Sudah Saatnya Karantina Wilayah Dilakukan

RelatedPosts

Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

5 Januari 2026
Post Selanjutnya

Komnas HAM: Sudah Saatnya Karantina Wilayah Dilakukan

Bank Dunia Dukung Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Partai Demokrat melaporkan empat akun YouTube dan TikTok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama SBY. Laporan LP/B/97/I/2026 kini ditangani Direktorat Siber.(foto:Istimewa)

Demokrat Bawa Kasus Konten soal SBY ke Polda Metro, Empat Akun Media Sosial Resmi dilaporkan

7 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025

Presiden Prabowo Tunjuk Mendagri Pimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026

Kapolres Garut Raih Penghargaan dari Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan 2025

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com