• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Tebang 20 Pohon di Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Suku Sakai Didakwa dengan UU P3H

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2020
di Uncategorized
A A
0
Bongku, masyarakat adat suku Sakai, Riau, (mengenakan rompi tahanan), memasuki ruang sidang. (*)

Bongku, masyarakat adat suku Sakai, Riau, (mengenakan rompi tahanan), memasuki ruang sidang. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gara-gara menebang 20 pohon di areal konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. Arara Abadi di distrik 2 Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk dijadikan kebun ubi, Bongku bin Jelodan (Alm) dituntut dengan tiga pasal berbeda sekaligus.

Bongku, yang merupakan masyarakat adat suku Sakai tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a, kedua Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ketiga Pasal 82 ayat (1) huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. JPU mendakwa Dongku telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Padahal sebagai bagian dari masyarakat adat Suku Sakai, Dongku merasa bahwa lahan yang akan ditanami ubi merupakan tanah ulayat Suku Sakai sejak dulu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (24/2/2020) pada pukul 14.30. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endah Karmila Dewi. Kemudian Aulia Fatma Widnola dan Zia Ul Jannah Idris masing masing sebagai hakim anggota.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Sementara terdakwa Bongku didampingi penasehat hukum Noval Setiawan dari Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Pekanbaru.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 3 November 2019, Bongku berangkat dari kediamannya di KM 47 RT 01, RW 02, Dusun Duluk Songkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, ke lahan areal konsesi Hutan Tanaman Industri milik PT. Arara Abadi distrik 2, untuk melihat lahan yang akan dijadikan lahan menanam ubi.

Baca Juga  Difasilitasi FAGAR 3300 Lebih Guru PPPK Garut Deklarasi Komitmen Bayar Zakat

Esoknya, Bongku datang lagi ke lahan tersebut dan mulai menebang pohon dengan menggunakan parang. Pohon yang ditebang di antaranya Eucalyptus dan akasia.

Namun baru menebang 20 pohon, Bongku ditangkap oleh Satpam PT. Arara Abadi yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin. Bongku dibawa ke Kantor Distrik PT. Arara Abadi KM 38 untuk dimintai keterangan, setelah itu, dibawa lagi ke Kantor Polsek Pinggir pada hari yang sama.

“Menurut Bongku, ia tahu bahwa lahan yang akan dijadikan lahan penanaman ubi tersebut masuk konsesi HTI PT. Arara Abadi, tapi ia merasa lahan tersebut adalah tanah ulayat suku Sakai sejak dahulu,” jelas Penasihat Hukum Noval Setiawan kepada Kabariku.

Oleh sebab itu, lanjut Noval, sebelum menebang pohon, Bongku meminta izin dulu kepada Saprin.

“Saprin juga seorang suku Sakai dan teman seperjuangan Bongku untuk mempertahankan tanah adat suku Sakai,” kata Noval.

Ditambahkannya, atas dakwaan tersebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada Rabu, 4 Maret 2020. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: suku Sakai
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sitti Minta Maaf Soal Wanita Renang Bisa Hamil, Hotman Paris: “Apa Perlu Laki Renang Pakai Kondom?”

Post Selanjutnya

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Banjir di sejumlah titik di Jakarta mengakibatkan halaman Masjid Baiturohman di Kompleks Istana Merdeka juga tergenang air. (*)

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

Fajri Syafii. (*)

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Presiden Prabowo pidato perdana di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025)

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

4 September 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Rabu (3/9/2025), sebagai upaya memperkuat kerja sama peningkatan kualitas SDM dan program 1000 beasiswa?Diskominfo

Pemkab Garut Gandeng UIN Bandung untuk Tingkatkan SDM, Siapkan Program 1000 Beasiswa

4 September 2025
KAI Berikna diskon 20 persen/KAI

Sambut HUT ke-80, KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Jarak Jauh

4 September 2025

Menag : Saya Minta Maaf, Tak Bermaksud Merendahkan Profesi Guru

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana/Kabariku

Garut Siapkan Lahan untuk Sekolah Rintisan, Fokus pada Gizi dan Kesehatan Siswa

4 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.