• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SDR: Tangani Jiwasraya, Kejagung Jangan Seperti Kucing Ngejar Buntut

Redaksi oleh Redaksi
5 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (*)

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyebut perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung memasuki fase mengkhawatirkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal ini, menurut Hari, tampak dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono yang mengungkapkan masih melakukan penelusuran terhadap mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

RelatedPosts

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

“Kejagung menelusuri niat jahat dalam perkara ini antara lain pencatutan nama yang kemudian digunakan untuk beberapa aset atau nominee. Hal ini tentunya mengejutkan, karena Kejaksaan terlihat tidak peduli dengan big picture dalam kasus ini, malah justru terjebak dengan kesibukan receh macam ini,” katanya dalam rilisnya, Rabu (5/2/2020).

Hari menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi, delayed process cenderung menguntungkan pelaku utama. Dalam kasus seperti ini, speedy investigation diperlukan dengan prioritas membongkar mastermind dan big picture dari kasus korupsi.

“Kenapa kejaksaan tidak meng-copy proses speedy investigation saat mengusut Kasus Bank Century. Meski harus diakui, penanganan Century tidak tuntas. Namun, proses penyidikannya sangat cepat dan efektif dalam upaya menyelamatkan negara dan mengisolasi kasus di level puncak. Meski dalam perkembangannya, kejaksaan tidak menuntaskan pada level regulator (pemberi kebijakan),” ujarnya.

Hari menilai penyidikan semacam itu bertele-tele, sehingga cenderung akan membuang waktu dan menguras energi.

“Dari sisi pemerintahan Jokowi, penanganan lelet ini akan menjadi liabilitas tersendiri. Apalagi jika pansus jadi digelar. Penanganan upaya hukum yang diharapkan bakal bisa meredam keresahan publik, dikhawatirkan justru akan membuka ruang keresahan baru,” paparnya.

Baca Juga  Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Penyidik, tandas Hari, mesti menyadari ada tenggat waktu 120 hari masa penahanan para tersangka. Jika wktu itu terlampaui, maka para tersangka keluar tahanan demi hukum.

Dikatakannya, tenggat ini salah satu parameter guidance penanganan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 120 hari, tersangka sudah harus bisa diserahkan ke meja hijau. Dengan orientasi tindak lanjut penanganan pada level yang lebih tinggi, terutama menyasar dugaan pelaku di level kebijakan (pemerintah).

“Kalau itu tidak dilaksanakan, percayalah, Kejaksaan hanya akan seperti kucing yang sibuk mengejar buntutnya sendiri. Sementara duit nasabah terancam lenyap,” ungkap Hari. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jiwasraya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Panja Jiwasraya Terbentuk. Herman Hery: Tujuannya Terutama agar Uang Nasabah Segera Dikembalikan

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Nilai Rekening Kasino Kepala Daerah Capai Rp 50 Miliar

RelatedPosts

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo (Istimewa)

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

29 Juni 2026

Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

29 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026
Post Selanjutnya
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. (*)

Mengejutkan, Nilai Rekening Kasino Kepala Daerah Capai Rp 50 Miliar

Respon Wacana WNI Eks ISIS Dipulangkan, Ridwan Kamil: Iyalah. Menkopolhukam: Ngaco

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

30 Juni 2026
Luís Figo hadir di Pesta Bola HGI 2026. Ikuti #JugglingBolaHGI untuk bertemu sang legenda dan rebut iPhone 16.

Pesta Bola HGI 2026 Hadirkan Luís Figo, Fans Berpeluang Adu Juggling hingga Foto Bareng

29 Juni 2026

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Warga Kwini 8 mendesak pencabutan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta meminta DPRD DKI, Ombudsman, dan BPN mengusut konflik agraria di Senen.(Istimewa)

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

29 Juni 2026
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo (Istimewa)

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com