KABARIKU – Informasi tentang rekening kasino kepala daerah yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/2/2020) cukup mengejutkan. Pasalnya, nilainya cukup fantastis, Rp 50 miliar!
“Rekening kepala daerah di kasino di luar negeri besarnya kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Kiagus dalam rapat.
Namun Kiagus menyatakan, PPATK tak bisa menginformasikan anama-nama kepala daerah yang diduga punya rekening kasino di luar negeri.
“PPATK tidak berwenang membuka hasil penelusuran. Hal ini merujuk pada UU No 8/201 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena itu kami mohon maaf,” ungkapnya.
Menurutnya, kepemilikan rekening kasino atau casino account di luar negeri merupakan pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang mengalir ke rekening tersebut diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Pemiliknya, lanjut Kiagus, diduga sengaja membuka rekening melalui kasino agar bisa membawa uang hasil TPPU dalam bentuk tunai ke dalam negeri. Mereka menjadikan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke dalam negeri.
“Ini diduga merupakan upaya menyembunyikan sumber dana yang diduga berasal dari kejahatan agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” ungkapnya.
Keterangan lain menyebutkan, laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai rekening kasino kepala daerah, kini telah di tangan penegak hukum. Namun pihak penegak hukum yang mana, apakah kejagung, kepolisian, KPK, tak dijelaskan. (Ref)