• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pencekik Polantas Mengaku Khilaf dan Menyesal

Redaksi oleh Redaksi
10 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Tohap Silaban menunduk saat digiring petugas Polres Metro Jakarta Barat. (*)

Tohap Silaban menunduk saat digiring petugas Polres Metro Jakarta Barat. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tohap Silaban, yang melawan terhadap anggota polisi lalulintas (polantas) dengan cara mendorong-dorong dan mencekiknya saat ditilang, kini tinggal di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Lelaki yang bekerja serabutan dan banyak berkecimpung di biro jasa pengurusan pajak itu, harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat digiring petugas dengan mengenakan kaos tahanan, mimik Tohap tampak lesu. Ia pun hanya menundukkan mukanya.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

Perilaku Tohap ini berbeda sekali dengan saat ditilang. Saat itu, ia tampak garang.

“”Saya khilaf, saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi itu lagi,” kata Tohap Silaban kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu. Selain itu, Tohap pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.

Sekedar untuk diketahui, bowie knife bentuknya seperti sangkur. Senjata tajam ini yang berguna untuk pertarungan jarak dekat ini, ditemukan petugas dari tas Tohap. Selain sangkur, petugas juga menemukan alat kejut listrik.

Polisi sempat melakukan tes urine terhadap Tohap Silaban, guna mengetahui apakah kondisinya terpengaruh obat-obatan terlarang. Namun hasil tes urine menyebutkan Tohap Silaban bersih dari narkoba.

“Dia (Tohap) memang sedikit mengalami stres, emosinya tinggi,” kata Kombes Yusri Yunus.

Mengenai senjata tajam dan alat kejut yang dimiliki Tohap, Yusri mengatakan, tersangka mengaku memilikinya hanya untuk berjaga-jaga.

Baca Juga  Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, LPSK Usulkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Seperti diberitakan, peristiwanya berawal pada Jumat (7/2/2020). Tohap Silaban ditegur oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto karena menghentikan mobilnya di bahu jalan Tol Angke 2. Dia berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari ganjil-genap yang berakhir pada pukul 10.00 WIB.

Bukannya sadar atas kesalahannya, ia malah melawan saat petugas hendak menilangnya. (Ref)

Tags: Polres Metro Jakarta BaratTohab Silaban
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Video Pengendara Cekik Polisi

Post Selanjutnya

Ketua Komnas HAM: Pemerintah Tak Boleh Abaikan 600 WNI Eks ISIS

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (*)

Ketua Komnas HAM: Pemerintah Tak Boleh Abaikan 600 WNI Eks ISIS

Masinton Pasaribu memperlihatkan koleksi batik yang terpajang di rumah dinasnya. (*)

Masinton Pasaribu Mencintai Batik Nusantara, Ini Ceritanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.D.L.P.,

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com