KABARIKU – Pemerintah tidak bisa mengabaikan begitu saja keberadaan 600 WNI eks ISIS di Timur Tengah dan menganggap mereka bukan lagi warga Indonesia.
“Mereka, WNI eks ISIS tersebut, warga negara Indonesia, sebab secara Undang-undang mereka tidak menjadi warga negara lain,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Dikatakannya, dalam UU kewarganegaraan Indonesia, orang tidak lagi menjadi WNI karena menjadi warga negara lain.
“Menerima paspor lain, bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN mengatakan ISIS ini organisasi terrorism bukan negara,” kata Taufan.
Oleh karena itu Taufan menegaskan, pemerintah tidak bisa mengabaikan para WNI tersebut berdasarkan kewarganegaraan.
Masih kata Taufan, pemerintah pun tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI eks ISIS tersebut.
“Pencabutan kewarganegaraan akan menyebabkan mereka statless. Pencabutan kewarganegaraan pun akan menjadi preseden buruk dan menjadi kecaman dunia internasional,” jelasnya.
Menurutnya, ada ratusan ribu orang Indonesia yang kini statless, di antaranya di Malaysia.
“Ini kita sedang urus. Komnas HAM punya MOU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateles di Malaysia,” katanya.
Maka, lanjut Taufan, pemerintah tetap harus mengurus 600 WNI eks ISIS tersebut dengan pendekatan yang berbeda, tergantung kadar keterlibatannya masing-masing di ISIS.
“Penanganannya, di antaranya penanganan hukum. WNI eks ISI tersebut bisa ditindak secara hukum sesuai kadar keterlibatannya di ISIS,” ujarnya.
Untuk kalangan anak-anak atau bayi, lanjutnya, pemerintah bisa melakukan pemulangan dengan menyiapkan mitigasi. (Ref)