RepDEM: Warga ISIS Eks WNI Bukan Tanggung Jawab NKRI

Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional RepDEM PDI Perjuangan, Leni Rodiah bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo. (Dok. Leni Rodiah)*

KABARIKU – Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional RepDEM PDI Perjuangan, Leni Rodiah, menyatakan, mendukung sikap Presiden RI Joko Widodo yang menolak permintaan atau ajakan untuk memulangkan ISIS eks WNI ke Indonesia.

“Saya Leni Rodiah sebagai Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional RepDEM PDI Perjuangan, menyatakan mendukung 100 % dan berdiri sepenuhnya bersama sikap bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang sangat tegas menolak permintaan atau ajakan agar memulangkan kembali warga ISIS eks WNI ke pangkuan Bumi Pertiwi. Merdeka !!!” tegas Leni dalam siaran persnya yang diterima Kabariku, Senin malam (10/2/2020).

Menurut Leni, seorang warga negara memikul tanggung jawab untuk membela negara dengan segenap jiwa dan raga. Oleh karena itu, tegas Leni, mereka yang telah melecehkan NKRI dengan berbagai aksi yang dilakukan secara sadar, seperti pembakaran identitas diri, menyatakan diri bukan lagi warga negara NKRI, serta memaki-maki NKRI di muka umum, bukan lagi bagian dari republik ini.

“Bahkan bukan hanya dilakukan secara personal, mereka juga aktif memengaruhi dan mengajak masyarakat untuk memusuhi NKRI dan bergabung bersama ISIS. Dengan demikian mereka sudah mutlak masuk dalam kategori pengkhianat bangsa,” bebernya.

Leni menyatakan terkait dengan WNI yang masuk ISIS, bukan lagi bicara tentang kemanusiaan atau kesempatan untuk ber-ishlah dan kembali menjadi WNI, akan tetapi tentang komitmen dan loyalitas terhadap negara dan konsistensi menjalankan janji kepada para leluhur.

“Serta bukti dari pada keberimanan pada Tuhan Yng Maha Esa dengan dasar konsep “Hubbul wathan minal iman” atau membela tanah air adalah bagian dari pada iman,” katanya.

Ditambahkannya, dalam Undang- undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (3) sangat jelas disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Pasal 30 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa, “Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

“Namun kenyataannya, alih-alih membela negara, mereka justru lebih memilih bergabung bersama ISIS,” ujar Leni.

Maka, tandasnya, kehilangan hak sebagai warga negara adalah konsekuensi penuh atas pilihan mereka untuk menjadi bagian dari ISIS, sehingga memulangkan mereka tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah NKRI.

“Jangankan bertanggung jawab, sekadar memikirkan bagaimana mereka selanjutnya saja sudah bukan menjadi beban negara yang penuh dengan keindahan alam dan kedamaian senyum penduduknya ini,” ungkapnya. (Ref)

Tinggalkan Balasan