• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketua Komnas HAM: Pemerintah Tak Boleh Abaikan 600 WNI Eks ISIS

Redaksi oleh Redaksi
10 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (*)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah tidak bisa mengabaikan begitu saja keberadaan 600 WNI eks ISIS di Timur Tengah dan menganggap mereka bukan lagi warga Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mereka, WNI eks ISIS tersebut, warga negara Indonesia, sebab secara Undang-undang mereka tidak menjadi warga negara lain,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

RelatedPosts

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

Dikatakannya, dalam UU kewarganegaraan Indonesia, orang tidak lagi menjadi WNI karena menjadi warga negara lain.

“Menerima paspor lain, bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN mengatakan ISIS ini organisasi terrorism bukan negara,” kata Taufan.

Oleh karena itu Taufan menegaskan, pemerintah tidak bisa mengabaikan para WNI tersebut berdasarkan kewarganegaraan.

Masih kata Taufan, pemerintah pun tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI eks ISIS tersebut.

“Pencabutan kewarganegaraan akan menyebabkan mereka statless. Pencabutan kewarganegaraan pun akan menjadi preseden buruk dan menjadi kecaman dunia internasional,” jelasnya.

Menurutnya, ada ratusan ribu orang Indonesia yang kini statless, di antaranya di Malaysia.

“Ini kita sedang urus. Komnas HAM punya MOU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateles di Malaysia,” katanya.

Maka, lanjut Taufan, pemerintah tetap harus mengurus 600 WNI eks ISIS tersebut dengan pendekatan yang berbeda, tergantung kadar keterlibatannya masing-masing di ISIS.

“Penanganannya, di antaranya penanganan hukum. WNI eks ISI tersebut bisa ditindak secara hukum sesuai kadar keterlibatannya di ISIS,” ujarnya.

Untuk kalangan anak-anak atau bayi, lanjutnya, pemerintah bisa melakukan pemulangan dengan menyiapkan mitigasi. (Ref)

Baca Juga  Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ahmad Taufan DamanikKetua Komnas HAMWNI Eks ISIS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pencekik Polantas Mengaku Khilaf dan Menyesal

Post Selanjutnya

Masinton Pasaribu Mencintai Batik Nusantara, Ini Ceritanya

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
Post Selanjutnya
Masinton Pasaribu memperlihatkan koleksi batik yang terpajang di rumah dinasnya. (*)

Masinton Pasaribu Mencintai Batik Nusantara, Ini Ceritanya

Ketua Bidang Ideologi dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional RepDEM PDI Perjuangan, Leni Rodiah bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo. (Dok. Leni Rodiah)*

RepDEM: Warga ISIS Eks WNI Bukan Tanggung Jawab NKRI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

8 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

8 Maret 2026

Safari Ramadhan Nasdem, Lola Ajak Kader Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

8 Maret 2026

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com