• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Zebra Cross Pejalan Kaki Menyeberang. Berikut Sejarahnya

Redaksi oleh Redaksi
3 Agustus 2022
di Artikel
A A
0
foto Twitter @KemenPU

foto Twitter @KemenPU

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Marka jalan berwarna putih hitam atau yang lebih dikenal dengan sebutan Zebra Cross berfungsi untuk pejalan kaki menyeberang jalan.

Aturan berhenti dibelakang Zebra Cross di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), pada 1951 tingkat lalu lintas kendaraan bermotor tidak sebanyak sekarang. Namun saat itu banyak terjadi kecelakaan pejalan kaki saat menyeberang bahkan hingga banyak korban jiwa.

RelatedPosts

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

Oleh karena itu, pemerintah mencoba melakukan percobaan dan penandaan jalan pertama dengan model berskala.

Awalnya, Zebra Cross berwarna kuning dan biru, bahkan dulu tempat penyeberangan jalan tidak menggunakan cat warna seperti sekarang, melainkan logam.

Saat itu, logam menjadi satu-satunya yang digunakan untuk menandai penyebarangan pejalan kaki yang terlihat oleh pengendara.

Hanya saja, ternyata warna kuning biru sulit untuk bisa dilihat oleh pengendara dan logamnya hanya terasa dibawah roda.

Dengan begitu, sebagian besar sudah terlambat untuk berhenti sehingga tetap menimbulkan banyak kecelakaan.

Ini membuat adanya evaluasi, sehingga dibuatlah pola garis hitam-putih yang membentang melintasi lebar jalan.

Garis itu memberi tahu pengemudi untuk memperlambat kecepatan kendaraannya saat ada pejalan kaki yang menyeberang.

Pejalan kaki pun beranggapan bahwa tempat penyeberangan jalan jauh lebih jelas dengan latar belakang hitam dan putih.

Sejak itulah, tempat penyeberangan jalan di seluruh penjuru dunia dinamai dengan Zebra Cross karena warnanya yang mirip hewan zebra.

foto ilustrasi dok.Istock

Sebelumnya sekitar tahun 1930-an, penyeberangan di Indonesia dilakukan secara manual dengan bantuan petugas. 

Baca Juga  Megatrust akan Terjadi di Jawa Barat?

Petugas itu menggunakan petunjuk lalu lintas berupa lentera sebesar sangkar burung dengan tiga tanda.

“Stop” menggunakan warna merah, “Awas” menggunakan warna kuning, dan “Djalan” menggunakan warna hijau.

Petunjuk lalu lintas ini diputar secara manual oleh petugas lalu lintas dan pengguna jalan baru bisa menyebarang kalau tanda “Stop” muncul.

Namun di masa kemerdekaan, mulai banyak mobil yang melintas di sekitar jalan raya Batavia, teman-teman.

Bahkan, untuk menyeberang jalan saja dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, yakni satu sampai dua menit.

Kepadatan jalan inilah yang kemudian membuat pengaturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, dan pejalan kaki.

Pemerintah Jakarta kemudian meletakkan petunjuk lalu lintas di persimpangan jalan yang ramai untuk menghindari kecelakaan.

Petunjuk lalu lintas itu termasuk Zebra Cross, yang saat itu disebut sebagai tanda hitam putih melintang.

Tahun 1960-an, penggunaan Zebra Cross baru mulai banyak digunakan terutama Jakarta saat Indonesia bersiap menjadi tuan rumah Asian games tahun 1962.

Pemerintah kemudian melebarkan jalan utama seperti jalan Sudirman dan Thamrin, dan melakukan pengecatan Zebra Cross di persimpangan yang ramai.

Pada 1951, Zebra Cross pertama kali muncul di Slough, Berkshire, Inggris dan diresmikan oleh perdana menteri Inggris saat itu Jim Callaghan. Sejak itulah Zebra Cross masuk ke dalam peraturan hukum.

Penamaan Zebra Cross sendiri tercipta secara spontan oleh Jim Callaghan yang pertama kali melihatnya kala itu.

Jauh sebelum Zebra Cross Dukuh Atas (Sudirman) yang dipakai Citayam Fashion Week terkenal, Zebra Cross Abbey Road di London sudah mampu menarik banyak perhatian dunia.

26 September 1969, sampul album ke-11 Band Legendaris Inggris ini berfoto di Zebra Cross Abbey Road, London.***

Baca Juga  Against Authority, Over Authority, Below Authority dan Abuse of Authority

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Marka jalan hitam putihWarta PemiluwartapemiluZebra Cross
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

Post Selanjutnya

Hari Ini Dibuka, Pendaftaran Upacara Peringatan HUT ke 77 RI. Berikut Cara dan Syaratnya

RelatedPosts

ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025

Dalam Perspektif Islam, Hoaks Bukan Hanya Informasi Palsu Melainkan Dosa Sosial dan Pelanggaran Moral

13 September 2025
Gunung Padang, sebuah situs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, telah menjadi pusat perdebatan dan spekulasi sejak penemuannya pada tahun 1914

Dari Polemik ke Pengakuan: Gunung Padang dan Jalan Terang Sains untuk Rekonsiliasi Ilmiah

7 September 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025
Post Selanjutnya

Hari Ini Dibuka, Pendaftaran Upacara Peringatan HUT ke 77 RI. Berikut Cara dan Syaratnya

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya/Tangkapan Layar YouTube

Seskab Teddy Luruskan Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

3 Februari 2026
Ridwan Abadi, S.H. Fakultas hukum Universitas Pancasila (Ist)

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

3 Februari 2026

Serius Benahi Masalah Infrastruktur, Bupati Garut Kunjungi Kementerian PU terkait Usulan Perbaikan Jalan Strategis

3 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com