JAKARTA, Kabariku- Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers didampingi Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan dan Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo.
Andi Rian mengungkap, sampai hari ini tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi yang diantaranya terdiri dari saksi ahli dari unsur biologi kimia forensik, tim uji balistik, IT forensik dan kedokteran forensik.
Selain itu, Andi Rian menjelaskan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi dan CCTV serta barang bukti lain yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), semuanya sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.
“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup. Untuk itu menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi Rian di Mabes Polri. Rabu (3/8/2022) malam.
Andi Rian menyebut, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigjen J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56.
“Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, dan ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan,” tutupnya.***
Red/K.000