Jakarta, Kabariku- Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan politikus PDI Perjuangan Utut Adianto, dua dari dua puluh tiga yang disebut dalam daftar nama yang menitipkan mahasiswa baru (maba) untuk masuk Universitas Lampung (Unila).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta sidang yang menyebut sejumlah pejabat menitipkan mahasiswa baru (maba) untuk masuk Unila.
“Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, Jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri. Kamis (1/12/2022).
Sebagai informasi, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Utut sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Sedangkan Zulkifli belum pernah dipanggil.
Ali menyampaikan langkah selanjutnya adalah KPK akan menganalisis keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
“Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” terang Ali.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022), Jaksa KPK membeberkan sejumlah nama yang menitipkan maba ke Unila lewat cara yang tidak sah.
Nama Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto diungkapkan oleh Rektor non-aktif Unila Karomani pada saat bersaksi di sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi, pada Rabu (30/11/2022) lalu.
Karomani mengatakan, sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. Ia mengaku berkomunikasi langsung dengan sejumlah wali calon maba yang meminta bantuannya agar diterima di kampus tersebut.
“Yang langsung ke saya menitipkan sanak saudaranya untuk masuk ke Unila ada Polda Joko, temennya Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Lampung Sulpakar, dan Mahfud Suroso, pemilik saham RS Urip Sumoharjo,” kata Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Kamis (01/12/2022).
“Untuk Pak Utut (Adianto), yang bersangkutan langsung (kirim pesan) WhatsApp saya,” lanjut Karomani.
Karomani juga menyebutkan, nama Mendag Zulhas yang ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila.
“Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” ujar Karomani.
Ia mengaku tidak pernah memaksa dengan menetapkan nominal tertentu untuk berinfak apabila calon mahasiswa itu diterima di Unila.
“Saya tidak pernah memaksakan untuk mereka berinfak. Kalau mereka mau berinfak, silahkan, karena dari nama-nama tersebut juga ada yang masuk tapi tidak memberikan infak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar 23 nama calon maba hasil titipan dari beberapa pihak.
Berikut nama-nama calon mahasiswa titipan beserta nama pejabat/tokoh yang menitipkan:
- ZA titipan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan;
- NZ titipan Utut Adianto, Anggota DPR;
- AQ titipan Thomas Aziz Rizka, Bos Tegal Mas Lampung;
- NP titipan Thomas Aziz Rizka;
- KDA titipan Tamanuri, Anggota DPR;
- SNA titipan Joko, Polda Lampung;
- NA titipan Sulpakar,Kadisdikbud Lampung;
- RAR titipan Musa Ahmad, Bupati Lamteng;
- FM titipan Asep, Pendekar Banten;
- ZAP titipan terdakwa Andi Desfiandi, Dosen IBI Darmajaya;
- RRA titipan Khadafi, Anggota DPR RI;
- AR titipan keluarga Banten,
- FSW titipan Asep Sukohar, Wakil Rektor II Unila;
- M titipan Asep Banten;
- AYP titipan Alzier Dianis Thabranie, Politikus Lampung;
- NA titipan Alzier Dianis Thabranie;
- NT titipan Zam;
- RBS titipan Mahfud Suroso, pemegang Saham RS Urip Sumoharjo;
- AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo;
- M titipan Budi Sutomo, Karo Perencanaan Unila;
- MZ titipan Budi Sutomo, Karo Perencanaan Unila;
- CP (masih tahap penyelidikan), dan
- VP (masih tahap penyelidikan).
Sebagai informasi, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.
Diketahui, Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Selain Andi Desfiandi, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.***
Red/K.000
Berita Terkait: Rektor Universitas Lampung Terjaring Tangkap Tangan KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com