• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Uji Materi Kebijakan Iuran BPJS Tertutup, KPCDI Tagih Janji Komisi IX DPR RI

Redaksi oleh Redaksi
11 Agustus 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. (*)

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020. Keputusan itu telah mengukuhkan Perpres tersebut, sekaligus menutup pintu KPCDI untuk mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Di tengah pandemi Covid-19 dan menurunnya daya beli masyarakat, keputusan MA tersebut tentu sangat mengecewakan. Kami sebagai pasien cuci darah, terutama yang kurang mampu tetapi tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu akan merasakan dampaknya. Apalagi, Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen,” ujar Tony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

RelatedPosts

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia Diperkenalkan Menag

Lebih lanjut ia menjelaskan, bila gagal bayar iuran BPJS Kesehatan, berakibat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Menurutnya, pasien harus bayar sendiri proses cuci darahnya dan pengobatan lainnya.

“Kalau orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki resiko apa pun di kesehatannya. Beda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut. Fakta sudah membuktikan, dua kali atau lebih pasien tidak cuci darah nyawanya melayang,” ujarnya.

Katanya, dengan ditolaknya gugatan uji materi tersebut, maka KPCDI akan melakukan berbagai langkah lainnya.

“Kami akan menagih janji Komisi IX DPR RI sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Desember tahun lalu yang menjanjikan akan mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan pasien cuci darah dalam kategori PBI, karena pasien dianggap sudah tidak produktif dan rentan PHK karena sakit,” papar Tony.

Baca Juga  Iuran BPJS Kembali Naik, KPCDI Kembali Siapkan Gugatan

ia juga menyerukan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

“Sudah tidak ada lagi cerita obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang tidak dijamin bahkan dikurangi pelayanannya. BPJS harus segera berbenah diri,” tegasnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komis IX DPRKPCDITony Samosir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PDI Perjuangan Umumkan 75 Calon di Pilkada 2020

Post Selanjutnya

Cucu Pejuang dan Pendiri UIN Bandung Dilantik Jadi Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

RelatedPosts

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025

Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia Diperkenalkan Menag

18 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Indonesia Kokohkan Kepemimpinan Ekonomi Biru Melalui PNLG Forum 2025

17 September 2025

Dalam Munas MUI ke-11, Isu Kecerdasan Buatan dan Nuklir Dibahas

17 September 2025
Post Selanjutnya
Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T. (*)

Cucu Pejuang dan Pendiri UIN Bandung Dilantik Jadi Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

Presiden RI Joko Widodo berdiskusi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan ketua tim riset uji klinis vaksin Covid-19 yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Unpad Prof. Dr. Kusnandi Rusmil, Sp.A(K), MM., saat meninjau proses penyuntikan perdana dari uji klinis vaksin Covid-19 fase III di Rumah Sakit Pendidikan Unpad, Jalan Eijkman No. 38, Bandung, Selasa (11/8). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden: 100 Juta Vaksin Anti Corona Diproduksi Bio Farma Agustus Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

18 September 2025

Untuk Perkuat Kapasitas Legal Drafter dalam Pembentukan Peraturan, Kemhan Gelar FGD

18 September 2025

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.