• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Ragam Tanggapan Wacana Presiden Tiga Periode. Berikut Komentar Tiga Tokoh

Redaksi oleh Redaksi
29 Juni 2022
di Kabar Pemilu, Kabar Terkini, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Wacana dukungan Presiden 3 periode masih menjadi perdebatan. Penasihat Relawan Jokpro Muhammad Qodari untuk 2024, menyatakan tidak mau ambil pusing terkait penolakan sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan soal wacana presiden tiga periode.

Bahkan dirinya meyakini parpol akan mengikuti jika rakyat sudah berkehendak. Saat pihaknya terlebih dahulu fokus menggalang dukungan dari masyarakat, untuk merealisasikan usulannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pernyataan Qodari menyebutkan merujuk pada hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), yang dirilis 20 Juni, yang menyatakan 66 persen pemilih PDI Perjuangan setuju Jokowi kembali maju di periode ketiga.

RelatedPosts

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Menanggapi pernyataan M. Qodari, Aktivis Jogja era 90an, In’AM eL Mustofa menyebut terkait dukung mendukung 3 periode untuk Jokowi dalam Pemilu 2024 kurang etis.

“Saya kira gerakan yang dimotori oleh M Qodari terkait Dukung mendukung 3 periode untuk pak Jokowi dalam Pemilu 2024 kurang etis. Secara konstitusional sudah terang benderang dibatasi hanya dua periode,” kata InAm. Rabu (29/6/2022).

InAm berpendapat, M. Qodari memframing seolah rakyat yang menghendaki Jokowi sebagai Presiden 3 periode.

“Mestinya Qodari justru melakukan edukasi pada masyarakat akan adanya pembatasan tersebut. Bukan malah sebaliknya membuat framing bahwa rakyat masih menghendaki Jokowi sebagai Presiden untuk periode 2024-2029,” tegas InAm.

Direktur eksekutif Lembaga Studi Pendidikan dan Kebangsaan (LeSPK) Yogyakarta ini menjelaskan, Dukungan untuk tiga periode memang timbul tenggelam, maka masyarakat sipil tetap perlu mewaspadai.

Karena, Lanjut InAm, jika agenda Presiden Jokowi tak terjamin keberlanjutannya maka aturan/konstitusi bisa dibuat untuk melegalkan tiga periode.

Baca Juga  Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., Tegaskan Presiden Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1985

“Saya kira barang yang mudah meloloskan aturan tersebut karena Koalisi partai pro istana sangat dominan,” cetusnya.

InAm mengatakan, Kesemuanya untuk mentasbihkan bahwa tiga periode adalah konstitusional. Pada titik inilah etika dalam berkonstitusi dan bernegara diabaikan.

“Sangat disayangkan sekapasitas M Qodari terlibat didalamnya, seakan-akan ia hanya sekedar menjalan tugas. Maka gerakan tersebut harus dicegah dan dihentikan karena akan merusak demokrasi menjadi lebih parah,” tutup InAm.

Sementara menurut Pengamat Sosial, Lukas Luwarso berpendapat, Usulan presiden 3 periode untuk problematik karena berpotensi melanggar 2 aspek:

Pertama, Melanggar hukum tertingi, konstitusi.
“Karena amandemen konstitusi jelas menetapkan masa jabatan presiden adalah 2 periode,” kata Lukas.

Lukas menegaskan, Indonesia jangan mengulang kesalahan politik era Orla dan Orba. Kekuasaan harus dibatasi, cukup 2 periode, itu Prinsip yg berlaku di negara demokratis dan beradab politiknya.

“Amandemen ini adalah amanat reformasi untuk mencegah berulangnya tragedi peralihan kekuasaan yang  melewati pergolakan sosial berdarah-darah (Era Soekarno dan Soeharto),” tukasnya.

Kedua, Problem etis, karena yang menyuarakan orang yang dikenal sebagai surveyor politik (Qodari).

Lukas menyebut, Kalau mau berpolitik praktis-praktis, Qodari perlu berhenti sebagai surveyor atau Pengamat politik.

“Silahkan jadi relawan atau bergabung ke parpol. Qodari perlu kursus etika politik level basic,” tandasnya.

Terkait pergerakan dan pernyataan M. Qodari,  Aktivis Senior pergerakan dan pemberdayaan rakyat, Jumhur Hidayat merasa tidak perlu menanggapi.

“Qodari itu avonturir tidak perlu dikomentari, buang waktu,” tukasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dukungan Presiden 3 periodeIn’Am El MustofaKetum DPP KSPSI Moh. Jumhur HidayatLukas LuwarsoPengamat SosialRelawan Jokpro Muhammad Qodari untuk 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gaji 13 Cair Bulan Juli Plus 50% Tunjangan Kinerja, Berikut Press Statement Menteri Keuangan

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina dan Rusia Dalam Misi Perdamaian

RelatedPosts

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Post Selanjutnya
dok.foto setkab

Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina dan Rusia Dalam Misi Perdamaian

BPBD Garut Gandeng Komando Distrik Militer 0611 Gelar Pelatihan Aktivasi Pos Komando

Discussion about this post

KabarTerbaru

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Tegaskan Pemkab Tapteng Berkomitmen Proses Pemulihan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

7 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com