• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

ProDEM Datangi MK Gugat UU No 2/2020

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Aktivis ProDEM di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/6/2020). (Sumber foto: Dadang Ismawan Aktifis ProDEM

Aktivis ProDEM di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/6/2020). (Sumber foto: Dadang Ismawan Aktifis ProDEM

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review atas UU No 2/2020. Seperti diketahui, UU No 2 merupakan metamorfosis dari Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penaganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Permohonan judicial review dilakukan oleh Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/6/2020).

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Dalam permohonannya ProDEM memohon agar MK membatalkan UU 2/2020 tersebut karena berpotensi melanggar konstitusi.

Sejak Perppu No 1 tahun 2020 lahir, ProDEM memang paling aktif melakukan gerakan. Tak cuma berorasi dan berunjuk rasa, mereka bahkan sempat mendatangi DPR RI saat sidang paripurna pengesahan Perppu No 1 menjadi Undang-undang.

Iwan menegaskan, sejumlah pasal dalam UU no 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945.

“UU tersebut menonjolkan kekuasaan pemerintah dan mereduksi kewenangan DPR dalam penyusunan APBN. Selain itu, UU tersebut memberikan kekebalan hukum terhadap penyelenggara negara terkait kerugian keuangan negara,” katanya.

Di Pasal 27 ayat 2, lanjut Iwan, dinyatakan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, LPSK Usulkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Namun, ujarnya, tak diatur batas atas defisit sehingga ini akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

“Memang benar dalam Pasal 2 disebutkan batasan defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari PDB. Tapi klausul dalam Perppu itu hanya menyebutkan melampaui 3 persen dari PDB, tetapi tidak menjelaskan batas atas,” tegasnya.

Bahwa UU No 2/2020 mereduksi kewenangan DPR, Iwan menunjuk Pasal 12 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Perubahan Postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan Peraturan Presiden.

“Inilah di antaranya yang mereduksi kewenangan DPR dalam penyusunan APBN karena cukup dengan Perpres, bukan oleh UU atau yang setara. Padahal UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI Tahun 1945,” kata Iwan.

Jadi, tegas Iwan, ProDEM menolak semua skema bail-out dari keuangan negara karena skema ini selalu berpotensi melahirkan penyimpangan.

“Demi rakyat dan bangsa, kami tetap meneguhkan jalan perubahan dan perbaikan bangsa ini,” kata Iwan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ProDemUU No2/2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Terjadi Mulai Tengah Malam, Ada Gerhana Penumbra 6 Juni Besok

Post Selanjutnya

Baim Wong, Youtuber Berpenghasilan 18 M per Bulan

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Paula Verhoeven, Baim Wong dan Kiano Tiger Wong.

Baim Wong, Youtuber Berpenghasilan 18 M per Bulan

Bakal Pasangan Pilpres 24 Telah Muncul, Inilah Mereka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com