• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades ‘ES’ Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Hukum, Peristiwa
A A
0
dokumen polres garut polda jabar

dokumen polres garut polda jabar

ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Press Conference terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini menetapkan tersangka kepada sdr yang berinisial ES Kepala Desa Ngamplang dari hasil kerjasama penyidikan dengan Pihak Inspektorat dan Pihak Kejaksaan. Selasa (28/12/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, Endang Saprudin (ES) berurusan dengan polisi setelah terjerat kasus tilap dana bantuan Covid 19. Bantuan yang digelapkan oknum Kades itu peruntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.

RelatedPosts

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Dalam berkas pemeriksaan penyidik, BLT yang seharusnya didistribusikan Rp 600 ribu per tiga bulan per kelompok penerima manfaat (KPM), diduga menyalahgunakan dana bantuan tunai covid pada bulan juli, agustus dan september tahun 2020.

“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tindak pidana korupsi Polres Garut pada bulan September 2021, terlah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020,” terangnya.

Kapolres menjelskan, dari tim penyelidikan di dapatkan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya.

“Selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari BLT,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Taufan Damanik: Komnas HAM Tak Berubah Sikap, Tetap Tolak Hukuman Mati

Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan ditetapkan bahwa Sodari ES (kepala desa) aktif telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan Pihak Inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang mulai dari pihak Pemerintah Desa, DPMD, BPKAD, Kecamatan, dan pihak Bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak di salurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 penerima manfaat (KPM,” beber Kapolres.

“Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Kapolres Wirdhanto.

Dari hasil ini, lanjut Kapolres, Polres Garut akan mengambil langkah-langkah tracking

“Kemanakah anggaran tersebut di gunakan dan disalurkan oleh tersangka Sodari ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima seperti yang operasional tapi mereka menerima,” ungkapnya.

Polisi menjerat oknum kades ini dengan pasal Tindak Pidna Korupsi, Pasal 8 ayat 3, pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 139 KUHP, ancaman hukumanya 20 tahun penjara dengan denda sampai 1 Miliar.

“Kita masih akan lakukan tresing pelacakan uang ini disalurkan oleh tersangka, jadi modusnya tidak disalurkan, bukan dipotong, tidak diberikan untuk 24  penerima dan 200 penerina,” tutup Kapolres Wirdhanto.***

*Sumber: SatResGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoKepala Desa NgamplangPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

‘Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum’ Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Post Selanjutnya

'Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum' Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026

Arah Diplomasi Presiden Prabowo, Seskab Teddy: Fokus Hasil Nyata Kepentingan Bangsa

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026

Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

5 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan rekonstruksi perkara OTT KPP Madya Banjarmasin. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Pejabat Pajak Banjarmasin

5 Februari 2026
Para pemateri dari unsur Kepolisian dan Komisi Informasi Pusat menghadiri pra UKW, di Hotel Sofyan, Tebet Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

UKW Digelar, Founder Kontra Narasi: Wartawan Harus Menjaga Pilar Demokrasi

5 Februari 2026

Tipu Calon Pengantin Puluhan Juta Rupiah, Pemilik Wedding Organizer di Garut Resmi Ditahan Polisi

5 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com