• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades ‘ES’ Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Hukum, Peristiwa
A A
0
dokumen polres garut polda jabar

dokumen polres garut polda jabar

ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Press Conference terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini menetapkan tersangka kepada sdr yang berinisial ES Kepala Desa Ngamplang dari hasil kerjasama penyidikan dengan Pihak Inspektorat dan Pihak Kejaksaan. Selasa (28/12/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, Endang Saprudin (ES) berurusan dengan polisi setelah terjerat kasus tilap dana bantuan Covid 19. Bantuan yang digelapkan oknum Kades itu peruntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.

RelatedPosts

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Dalam berkas pemeriksaan penyidik, BLT yang seharusnya didistribusikan Rp 600 ribu per tiga bulan per kelompok penerima manfaat (KPM), diduga menyalahgunakan dana bantuan tunai covid pada bulan juli, agustus dan september tahun 2020.

“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas tindak pidana korupsi Polres Garut pada bulan September 2021, terlah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020,” terangnya.

Kapolres menjelskan, dari tim penyelidikan di dapatkan fakta-fakta bahwa pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya.

“Selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari BLT,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Meski Mendapat Sosialisasi Paling Akhir, Pengadilan di 7 Provinsi Paling Timur Indonesia Berhasil Ajukan Kasasi PK Elektronik

Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan ditetapkan bahwa Sodari ES (kepala desa) aktif telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan Pihak Inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang mulai dari pihak Pemerintah Desa, DPMD, BPKAD, Kecamatan, dan pihak Bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak di salurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 penerima manfaat (KPM,” beber Kapolres.

“Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga tertipu proyek fiktif ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Kapolres Wirdhanto.

Dari hasil ini, lanjut Kapolres, Polres Garut akan mengambil langkah-langkah tracking

“Kemanakah anggaran tersebut di gunakan dan disalurkan oleh tersangka Sodari ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima seperti yang operasional tapi mereka menerima,” ungkapnya.

Polisi menjerat oknum kades ini dengan pasal Tindak Pidna Korupsi, Pasal 8 ayat 3, pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 139 KUHP, ancaman hukumanya 20 tahun penjara dengan denda sampai 1 Miliar.

“Kita masih akan lakukan tresing pelacakan uang ini disalurkan oleh tersangka, jadi modusnya tidak disalurkan, bukan dipotong, tidak diberikan untuk 24  penerima dan 200 penerina,” tutup Kapolres Wirdhanto.***

*Sumber: SatResGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoKepala Desa NgamplangPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

‘Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum’ Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

RelatedPosts

Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Post Selanjutnya

'Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum' Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com