• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Pembukaan Kembali Rumah Ibadah di Saat New Normal Harus Seizin Camat

Redaksi oleh Redaksi
28 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, rumah ibadah yang boleh dibuka kembali di saat New Normal atau tatanan normal baru adalah rumah ibadah yang aman dari Covid-19. Pembukaannya pun harus diusulkan oleh kepala desa dan kemudian diizinkan camat bersama Forum Komunikasi Kecamatan setempat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kenapa camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau gubernur suka terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali (dari COVID-19) tapi oleh mereka (bupati atau gubernur) mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman karena memang secara provinsi atau kabupaten mungkin belum aman sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” tambah Menag di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Ia menjelaskan, camat bersama forum komunikasi kecamatan wajib mempelajari validitas dari pengajuan kepala desa tentang usulan pembukaan rumah ibadah.

“Apa memang betul-betul ancaman COVID-19 rendah, penularannya rendah. Setelah ditinjau, camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati,” tambahnya.

Menurut Menag, konsultasi ke bupati/walikota harus dilakukan karena yang mengetahui status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau active reproductive number (Rt) adalah bupati.

“Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlah izin bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin COVID-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut, jadi betul-betul kita buat sangat ‘fair’. Kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan,” ujarnya.

Baca Juga  Beredar Nota Diplomatik Saudi soal Haji 1446H, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Fachrul menambahkan, pada tahap pertama rumah ibadah digunakan hanya untuk ibadah shalat saja dengan diusahakan sesingkat mungkin. Jika kemudian keadaan lebih baik, camat bisa mengizinkan adanya kuliah tujuh menit.

“Jadi level rumah ibadah di desa, izinnya ke camat, rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, level rumah ibadah antarkabupaten izinnya ke gubernur,” tambah Fachrul.

Ia pun menjelaskan, pihak Kemenag segera menerbitkan poin-poin tentang protokol kesehatan di saat New Normal dengan nama revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. (Den)

Tags: Menteri Agamanew normal
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jurnalis Detik.com Diancam Dibunuh

Post Selanjutnya

Selama Indonesia Belum Bebas Covid-19, Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya
Arist Merdeka Sirait. (*)

Selama Indonesia Belum Bebas Covid-19, Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah

Presiden AS Donald Trump menggelar jumpa pers terkait perkembangan Covid-19 di negaranya. (*)

Tertinggi di Dunia, Kematian Akibat Covid-19 di AS Tembus 102.107 Jiwa

Discussion about this post

KabarTerbaru

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com