• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PBB Sebut Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tidak Sesuai HAM. Berikut Tanggapan Jubir Tim Sosialisasi RUU KUHP

Redaksi oleh Redaksi
9 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia mengkritisi Pemerintah RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial.

Menurut PBB, ada beberapa aturan dalam UU KUHP yang bertentangan dengan kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Amendments to Indonesian criminal code could adversely impact women and girls, minorities and LGBTIQ+ persons, as well as freedom of expression. Important to safeguard #Indonesia’s international human rights obligations and #GlobalGoals commitments.

RelatedPosts

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

Berikut pasal-pasal yang disoroti PBB :

Ancaman Kriminalisasi Pers

Dalam pernyataannya, PBB menyampaikan KUHP baru berisi beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Rancangan Undang-Undang KUHP terbaru, persoalan itu tercantum dalam Paragraf 7 tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Terdapat dua Pasal soal berita bohong, yakni: Pasal 263 dan Pasal 264.

Pasal 263 dibagi menjadi dua. Ayat (1) berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta”.

Sementara ayat (2) berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta”.

Kemudian pada Pasal 264 disebutkan, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta”.

Dengan demikian, bagi pewarta yang dinilai menyebarkan berita bohong bisa dikenai pidana mulai dua hingga empat tahun penjara. Mereka juga bisa dikenai denda mulai Rp50 hingga Rp500 juta.

Hak Beragama atau Berkeyakinan

Aturan yang membahas soal agama dan keyakinan juga menjadi sorotan PBB. Menurut PBB, terdapat pasal yang berpotensi melanggar hak memeluk agama atau berkeyakinan dan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas seperti ateis.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Orang Tersangka dan Satu Diluar Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan AA

Sikap negatif itu juga disebut bisa membuat penganut minoritas itu mendapat tindak kekerasan.

Persoalan ini sendiri diatur salah satunya dalam Pasal 302. Pasal 302 menyebut siapapun yang menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Kemudian, bila orang tersebut memaksa orang untuk menjadi tidak beragama atau pindah agama, bisa dipidana hingga empat tahun atau didenda hingga Rp200 juta.

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Aturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi ini antara lain mengenai penghinaan terhadap Presiden, Lembaga Negara, hingga melakukan demo.

Disebutkan dalam Pasal 218, “Orang yang menghina presiden seperti menyerang kehormatan atau harkat martabatnya bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp200 juta”.

Mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, hal itu diatur dalam Pasal 349. Dalam pasal itu,“siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara bisa dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan”.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

Kemudian, soal demo diatur dalam Pasal 256, disebutkan, “orang yang melakukan demo tanpa pemberitahuan, bisa dipenjara hingga enam bulan atau didenda hingga Rp10 juta”.

Hal ini dikritik lantaran pada penerapannya, Polisi kerap mempersulit izin demo.

Keprihatinan PBB ini juga disampaikan para pakar Hak Asasi Manusia PBB dalam surat yang dikirim ke Pemerintah. 

PBB pun menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan hukum di dalam negeri dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). 

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,“ sebut PBB.

Melarang Paham Selain Pancasila

Pada Pasal 188, melarang ajaran komunis. Mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa dipenjara hingga empat tahun dan bisa ditambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan dan kematian.

Baca Juga  KPK Periksa Jaksa Fungsional Jampidsus Hingga Cleaning Service Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Diskriminasi LGBT

Pasal mengenai perbuatan cabul yang tercantum dalam beleid KUHP baru juga menjadi sorotan PBB. Menurut PBB, pasal itu bisa mengkriminalisasi kelompok seksual minoritas LGBT.

Hal itu sendiri diatur dalam Pasal 414. Pasal itu menyebut siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta. Jika hal itu dipublikasi maka bisa dipenjara hingga sembilan tahun.

Hak Kesehatan Seksual

PBB turut menyoroti pasal yang mengatur soal hak kesehatan seksual atau dalam hal ini aborsi dan kontrasepsi.

Dalam RKUHP, perihal aborsi diatur dalam Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465.

Pada Pasal 463, perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana paling lama empat tahun penjara. Pada Pasal 464, jika aborsi itu dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan, maka bisa terancam pidana hingga lima tahun penjara. Apabila tanpa persetujuan, maka bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.

Kemudian pada Pasal 465 menyasar tenaga kesehatan yang membantu melakukan aborsi. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu aborsi sebagaimana Pasal 464 bisa ditambah pidananya hingga 1/3. Selain itu, tenaga kesehatan juga bisa dicabut haknya.

Sementara perihal kontrasepsi diatur dalam Pasal 408 dan Pasal 409.

Pada Pasal 408, orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi bisa didenda hingga Rp1 juta. Pada Pasal 409, orang yang tanpa hak melakukan seperti yang tercantum dalam Pasal 408 bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Hak Privasi

Aturan soal hak Privasi dalam hal ini melakukan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi) juga disoroti PBB. Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.

Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta.

Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Jubir RKUHP Tanggapi PBB

Melansir Antara, Juru bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries, S.H., M.H., membantah KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Jubir RUU KUHP Albert Aries di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga  Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

Sebab, kata Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

“Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” tegas dia.

Atas dasar itu, jelasnya, KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

Ia kembali menegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers.

“Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi,” katanya.

Salah satu contohnya ialah diadopsi nya ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP.

“Sehingga, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas.

“Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” katanya.

Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruan nya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

“Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujar dia.

Terakhir, untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal, KUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

Termasuk juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984.***

Red/K.101

Lampiran draft_ruu_kuhp_final

Berita Terkait :

Resmi Disepakati DPR RI dan Pemerintah, Komisi III Pastikan UU KUHP Telah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesia

Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

Hari Ini Disahkan! AJI Indonesia: Pasal Bermasalah RKUHP Rawan Mengantar Jurnalis ke Balik Jeruji Besi

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jubir RKUHP Tanggapi PBBPBBRUU KUHPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Serahkan Bantuan Rp200 Juta Lebih Bagi Penyintas Bencana di Cianjur

Post Selanjutnya

Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

RelatedPosts

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Post Selanjutnya

Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

G-Fest 2022 Kebangkitan Ekonomi Rakyat 'Karya Garut Mendunia'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perubahan geopolitik dunia yang semakin signifikan sehingga setiap negara dituntut mampu berdiri mandiri dan memiliki daya bertahan yang kuat.

Taklimat Presiden 2026: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Lokomotif Kemandirian Nasional

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan inovasi yang berorientasi pada pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

16 Januari 2026
Nurbaeti menyerahkan paket MBG kepada penerima manfaat/IST

Menembus Jalan Terjal, Kader KB Desa Ciguha Antar Harapan Gizi untuk Ibu dan Anak

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com