• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024 ‘Bersih Jujur dan Adil’

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2022
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Menurut UUD 1945, Pemilihan Umum tidak lagi ditentukan/berada ditangan Presiden, melainkan sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Korp Alumni HMI (KAHMI) Garut melakukan kajian, mengingat peran penting penyelenggara dalam Pemilu di Indonesia, maka secara politik mempengaruhi trias politica kekuasaan yang selama ini dipahami.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kajian tersebut dilakukan oleh: Dr. H. Aja Rowikarim, M.Ag., Drs. H. Nurdin Yana, MH., H. Dedi Jamaludin, S.Hi., Sulaiman, S.T., I Irfan Ibrahiem, S.H., M.Kn., Ricky Priyatno, S.Pd., dan Aep Saepul Rohman, S.E.

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

H. Aja Rowikarim mengatakan, Peran penyelenggara Pemilu, menjadi cabang kekuasaan keempat, selain kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Mengenai cabang kekuasaan keempat sangat strategis di masa kini dan masa depan, karena pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi untuk memastikan siklus kekuasaan berlangsung tertib dan damai,” jelasnya. Jum’at (23/9/2022).

H. Aja menjelaskan, Berdasarkan pasal 22E ayat (5) perubahan ketiga UUD 1945, tanggungjawab penyelenggaraan Pemilihan Umum berada di suatu komisi penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sekarang oleh Undang-Undang menjadi terbagi ke dalam 2 organ negara, yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kedua  lembaga ini sekarang ditambah lagi dengan institusi baru, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang juga bersifat independen sebagai lembaga ketiga, karena harus menegakan kode etik, baik bagi aparat KPU maupun Bawaslu,” jelasnya.

Baca Juga  Belajar dari Pandemi Covid-19, WKD 2023: Pemerintah Harus Bangun Faskes yang Tangguh

DKPP sebagai Lembaga Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu

Kelembagaan DKPP berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU tersebut, KPU, BAWASLU, dan DKPP merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Memasyarakatkan DKPP

Dari ketiga lembaga penyelenggara Pemilu, DKPP seolah menjadi lembaga yang tidak mendapatkan perhatian masyarakat. Padahal DKPP memiliki peran strategis dalam mengawal Pemilu yang jujur dan adil.

Seperti diatur terinci pada Bab III, pasal 155-Pasal 166, tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu; dan

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Dedi Jamaludin mengatakan, Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran serta DKPP dalam proses Pemilu.

“Karena DKPP akan berperan apabila masyarakat berani melakukan pelaporan atau aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik,” tuturnya.

Kode etik, kata Dedi, terkait dengan kejujuran, transfaransi, keadilan, profesionalitas penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu harus tegak berdiri secara mandiri dan independen tanpa ada intervensi pihak manapun,” tegasnya.

Memasyarakatkan DKPP adalah bentuk upaya mendekatkan DKPP kepada masyarakat secara luas untuk menjadi mitra strategis masyarakat guna mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Kedekatan DKPP dengan masyatakat bisa diukur dengan keberanian, pro-aktif masyarakat memfungsikan DKPP sebagai lembaga yang independen mengawal proses Pemilu.

“Dengan mampu mengawasi dan melaporkan para penyelenggara Pemilu mulai dari tingkatan KPU sampai ke tingkat KPPS apabila diduga ada pelanggaran kode etik,” paparnya.

Pengawasan Proses Rekrutmen

Demi terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur dan adil, hal yang dasar ketika proses rekrutmen penyelenggara baik di KPU ataupun di Bawaslu sampai pada tingkatan yang paling bawah.

Baca Juga  Bawaslu Bersama Mafindo dan Perludem Sepakat Bersinergi Perangi Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024

Dedi menambahkan, Dalam kontek pemerintahan Garut, jajaran KAHMI berharap, Bawaslu dan KPU Garut harus menjadi contoh model dari penyelenggara yang jujur dan bersih.

“Maka penting mengawasi proses rekrutmen sehingga benar benar mengedepankan asepk profesionalitas,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat Bawaslu, KPU Garut,  akan melakukan rekrutmen untuk penyelenggara di tingkat kecamatan PPK.

Seperti diketahui, Bawaslu Garut sedang melaksanakan rekrutmen. Tentu sebagai masyarakat civil society sangat berkepentingan untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses rekrutmen penyelenggara di tingkat Kecamatan.

“Tanpa mengurangi rasa kepercayaan kita kepada KPU Garut dan Bawaslu dalam menerapkan prinsip etis, profesional proses rekrutmen calon PPK dan Panwascam, tentu menjadi semakin berkualitas apabila ada peran civil society dalam yang turut serta mengawasi proses tersebut,” paparnya.

Bila melihat komposisi struktur baik KPU ataupun Bawaslu Garut,  sangat kompeten untuk menjunjung tinggi menjaga profesionalitas.

Berbagai latar belakang sebagai aktifis, akademis, profesional menjadi modal untuk menjadikan KPU dan Bawaslu Garut terdepan dalam menjaga independensi.

“Prinsip-prinsip profesionalitas harus kita awasi dalam semua tahapan rekrutmen. Hal- hal yang  seringkali terjadi dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen, adalah bentuk kolusi dan nepotisme,” ujar Dedi.

Kolusi mengedepankan faktor hierarkis klan, kedekatan, ras, dan kepentingan bersama untuk melakukan kecurangan. Nepotisme lebih mengutamakan, dan mengedepankan faktor kekeluargaan, kekerabatan dalam merekrut calon penyelenggara di level bawah.

Peran Aktif Civil Society

Masyarakat sipil dalam bingkai demokrasi adalah salah satu pilar penopang kokohnya demokrasi yang berkualitas. Peran serta kelompok civil society, sangat diperlukan guna memperkuat proses demokrasi.

Pemilu sebagai Hallmark of demokrasi menjadi puncak dari demokrasi itu sendiri. Karena Pemilu sebagai puncak, maka keterlibatan sivil society dalam mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan asil sangat diperlukan.

Baca Juga  Roadshow Temui Anak Ranting, Sukur Nababan Optimis Pradi-Afifah Menang di Depok

KAHMI merupakan bagian dari kekuatan civil society yang berkepentingan dengan terwujudnya pemilu yang demokratis.

Peran KAHMI bisa mengisi peran  “Watch Dog”  bagi ketiga penyelenggara KPU, BAWASLU dan DKPP.

Peran KAHMI dalam mengoptimalisasi peran DKPP sangat strategis, dengan sumber daya yang ada bisa memberdayakan kekuatan untuk melakukan pengawasan dan memungkinkan untuk melakukan pelaporan dan aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik.***

Red/K.101

Berita terkait telah tayang di WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)Kawal Pemilu 2024Korp Alumni HMI (KAHMI) GarutPemilu Serentak 2024Warta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

Post Selanjutnya

Apresiasi KPK Tangkap Tangan Hakim Agung, MAKI: KPK Harus Kembangkan Termasuk Dugaan ‘Oknum Family’ Pejabat MA

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Post Selanjutnya

Apresiasi KPK Tangkap Tangan Hakim Agung, MAKI: KPK Harus Kembangkan Termasuk Dugaan ‘Oknum Family' Pejabat MA

Wagub Jabar Tinjau Kondisi Terkini Rumah Warga Garut yang Dirobohkan Oknum Rentenir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026

Menteri LH Jumhur Dorong Percepatan PSEL Palembang, Target Operasi Oktober 2026

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com