• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Menpan RB Larang ASN Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
9 April 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (*)

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah, termasuk melakukan mudik Idul Fitri 1441, sampai masa darurat Covid-19 di Tanah air selesai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Larangan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona COVID-19.

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

“Surat Edaran tersebut untuk mempertegas bahwa ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah, termasuk mudik, sebelum masa darurat Covid-19 berakhir,” ujar Menteri Tjahyo Kumolo kepada para wartawan, Rabu (8/4/2020).

Dalam surat edaran itu pun tercantum sanksi bagi ASN yang nekad mudik.

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Surat Edaran tersebut.

Selain melarang bepergian ke luar daerah, Surat Edaran Menpan RB itu pun menginstruksikan agar ASN mengenakan masker apabila keluar atau berada di luar rumah. Kemudian, turut mengajak masyarakat menggunakan masker dan menyampaikan informasi yang positif dan benar tentang pencegahan Covid-19.

Apabila dalam keadaan terpaksa harus bepergian keluar daerah, ASN yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasannya langsung. (Has)

Baca Juga  Tahun 2021, Penghasilan PNS Minimal Rp 9 Juta Per Bulan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: larangan mudik bagi ASNMenpan RBTjahyo Kumolo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lima Daerah di Jabar Menanti Status PSBB

Post Selanjutnya

Belanja Sayur Online Meningkat Selama Pandemi COVID-19

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya
Fajar Taufik Hidayatullah, pendiri TukangSayur.co. (*)

Belanja Sayur Online Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Presiden Jokowi: "Glenn Fredly Telah Berpulang, Tapi Karyanya Tetap Abadi"

Discussion about this post

KabarTerbaru

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com