• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

KSPSI Tegas Menolak PERPPU Ciptaker, Jumhur Hidayat: Bukan Negara Rule of Law tapi Rule by Law Aturan Hukum Barbarian, Wajib Ditolak!

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Pleno dalam agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI menyikapi sekaligus menentukan langkah-langkah perjuangan penolakan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rapat Pleno dilaksanakan di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (2/1/2023), dimulai pukul 13.00 WIB-Selesai.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

Selain membahas penolakan PERPPU No. 2/2022, KSPSI dalam agendanya merencanakan pelaksanaan Rakernas KSPSI, dan Rencana Perayaan HUT 50 Tahun KSPSI.

Sebelum rapat dibuka, Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat meminta agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Minardi memimpin rapat dan kemudian membuka rapat.

Pada awal Rapat peserta tidak memenuhi kuorum maka rapat diskors selama 5 menit dan dibuka kembali setelah skors dicabut.

Hasil Pleno

Hasil Pleno KSPSI diantaranya memutuskan:

Keputusan MK tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun karena bila ada niat baik maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan.

Keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden. KSPSI menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan PERPPU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca Juga  Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan PERPPU No. 2 tahun 2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja.

PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilatah RI.selama 2 tahun belakangan ini. 

Sebaliknya, Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, dimana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak.

Sikap KSPSI

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, Menolak PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan;

Kedua, Melakukan kampanye penolakan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya;

Ketiga, Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian;

Keempat, Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak.

Baca Juga  Kunjungi Gereja di Kota Bogor, Presiden Jokowi Ucapkan 'Selamat Hari Natal' Bagi Umat Kristiani

Terakhir, Rapat Pleno memutuskan, Rakernas KSPSI tetap akan dilaknakan pada bulan Februari 2023;

“Peringatan HUT 50 Tahun KSPSI akan dilaksanakan dengan lebih sederhana karena berbenturan dengan berbagai kegiatan untuk menyikapi terbitnya PERPPU No.  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini,” Sekjen menutup Pleno KSPSI.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.

“Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahub segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi,” kata Jumhur Hidayat usai Pleno.

Dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.

“Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian. Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak,” tandas Ketum KSPSI.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/mahfud-md-perppu-cipta-kerja-dikeluarkan-lantaran-kebutuhan-mendesak/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPSIKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesiapenolakan PERPPU No 2 Tahun 2022Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Optimalkan Pelayanan bagi Perempuan dan Anak, DPPKBPPPA Garut Bentuk UPTD PPA

Post Selanjutnya

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Post Selanjutnya
dok Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani: Reforma Agraria Tanah Cisaruni Garut Tanah untuk Petani!!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com