Garut, Kabariku- Ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Petani Cisaruni Garut pekan lalu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kedatangan para petani ini untuk menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait adanya kriminalisasi di lahan perkebunan PTPN VIII Cisaruni, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Sekretaris Komisi II DPRD Garut, Riki Muhamad Sidik, S.Sos., yang saat itu turut hadir dalam audiensi, mengatakan, Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria,” terang Riki. Selasa (10/1/2023).
GTRA Kabupaten Garut sendiri, salah satu fungsinya adalah menarik isu permasalahan yang ada di Kabupaten Garut khususnya mengenai pertanahan.
Seperti diketahui, GTRA sendiri diketuai oleh Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP., dan Wakil Ketua adalah Sekda Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH.
Dan isu yang menarik perhatian disini, Anggota DPRD Fraksi Demorat ini menjelaskan, adanya empat orang petani dikriminalisasi lantaran kedapatan bercocok tanam di lahan PTPN VIII Cisaruni, Garut.
Riki pun menyebut, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1598/SK-HK.02.01/XII/2021.
“Karena dalam medukung ketahanan pangan pun memang seharusnya para petani dan lahan pertanian dilindungi,” ungkapnya.
Adanya konflik hingga petani harus keranah hukum ini, menurutnya, seharusnya bisa diatasi dengan koordinasi pihak terkait secara vertikal dengan pemerintah daerah.
“Jadi bisa bersama-sama dan kita bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Garut dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat Garut,” harapnya.
Rikipun menegaskan, Pihak PTPN VIII mencabut tuntutannya, karena tidak sebanding melihat kronologi perkaranya.
“Saya hanya menambahkan saja sebagai Komisi II. Intinya, saya harap pihak perkebunan mencabut tuntutannya karena ini para pihak yang dikriminalisasi ini menggantungkan hisupnya dari bertani. Mudah-mudahan ada titik terang dalam mengatasi masalah ini,” tandasnya.
Dalam audiensi pekan lalu disepakati 7 poin oleh DPRD Garut, Kepala BPN Garut, PLT Asda 1, Kepala Bappeda, Kepala Disperindag ESDM, Perhutani, BPKAD, Dinas Perkim, DPMD, dan Disnaker.
Dari kalangan aktivis, audiensi tersebut disepakati oleh Serikat Petani Badega, Siaga 98, Serikat Petani Cisaruni, Almisbat, LBH Padjajaran dan Gerakan Indonesia Kita.

Berikut tujuh poin hasil audiensi yang diterima Komisi I dan II DPRD Garut:
1. DPRD Garut dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyatakan bahwa kasus yang terjadi di PTPN VIII Cisaruni termasuk konflik agraria.
2. DPRD Garut bersedia menyampaikan aspirasi kepada bupati Garut selaku ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik agraria dalam lingkup tugas GTRA.
3. Mendorong hak petani atas tanah Cisaruni.
4. Menyepakati dan menghentikan kriminalisasi petani yang berjuang menuntut keadilan atas hak tanah yang selama ini terjadi ketimpangan penguasaannya oleh pihak perkebunan yang telah juga melahirkan kemiskinan struktural di dalam maupun di area sekitar perkebunan.
5. Akan mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap PTPN VIII Kebun Cisaruni.
6. Lahan PTPN VIII Cisaruni menjadi prioritas pelaksanaan Tanah Objek Reformasi Agraria atau TORA.
7. GTRA siap ke lapangan untuk meninjau lokasi.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post