• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok

Kabariku oleh Kabariku
24 Juli 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mengundang dua Pemerintah daerah (Pemda), yakni Kabupaten Solok dan Kota Solok beserta jajarannya.

Kedeputian Korsup KPK memfasilitasi penyerahan hibah aset kedua Pemda tersebut. Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda dan Walikota Solok Zul Elfian.

RelatedPosts

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 1 Edi Suryanto, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Ivoni Munir, serta Ka.BPKAD dan Bidang Aset Provinsi Sumatera Barat.

“Sejak kepindahan ibu kota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Koto Baru dan kemudian pindah ke Arosuka, masih terdapat beberapa aset milik Pemkab Solok baik berupa tanah maupun bangunan yang berada di wilayah Kota Solok,” jelas Ipi dalam keterangannya. Sabtu (23/7/2022).

Ipi menyampaikan hal itu sejalan dengan perkembangan kota dan Pemkot Solok yang membutuhkan ketersediaan tanah baik untuk pembangunan perkantoran maupun untuk sarana publik lainnya.

“Pemkot Solok mengajukan permintaan kepada Pemkab Solok agar tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkot Solok,” ujarnya.

Ipi menjelaskan, Setelah melakukan pembahasan terkait hal tersebut sejak tahun 2010. Hingga pada Juni 2022, kedua pihak telah sepakat untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara saling mengibahkan.

Baca Juga  Mantan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Dijadwalkan Hadir di Pengadilan Tipikor Senin (6/11) Hari ini

“Selanjutnya, kedua Pemda melakukan langkah-langkah penyelesaian untuk saling hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan membentuk tim hibah BMD,” papar Ipi.

“Masing-masing daerah mengajukan permohonan untuk menghibahkan BMD dan membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah, serta membuat naskah hibah,” lanjutnya.

Ipi menyebut berita acara serah terima hibah aset memuat beberapa poin penting, diantaranya Pemkab Solok menghibahkan tanah beserta gedung kantor pemerintahan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemkot Solok.

“Sebaliknya, Pemkot Solok juga menghibahkan bangunan miliknya yang berada di Kabupaten Solok kepada Pemkab Solok,” katanya.

“Selanjutnya, aset yang diserahkan menjadi hak dan tanggung jawab penuh masing-masing pihak sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset,” tambahnya.

Ipi juga menyampaikan komisi antirasuah melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area perbaikan tata kelola Pemda yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Penatakelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan dari potensi kerugian keuangan negara,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: fasilitasi penyerahan hibah aset kab/kota SolokKedeputian Koordinasi dan SupervisiKomisi Pemberantasan KorupsiPemkab dan Pemkot Solok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fahri Hamzah Bertemu Novel Baswedan. Ini Obrolan Lengkapnya

Post Selanjutnya

IPW Soroti Ketidakprofesionalan dan Diskriminasi Polresta Bogor Kota Tangani Perkara

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

IPW Soroti Ketidakprofesionalan dan Diskriminasi Polresta Bogor Kota Tangani Perkara

LSM PMPR Indonesia Bersama Bank SumselBabel Dampingi Kepala Desa Baru Kunjungi Balai Benih Ikan Laut Tanjung Rusa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Polri mengeksekusi 133 rekening terkait kasus TPPU dari perjudian online dengan total aset Rp 58,18 miliar.(Ist)

Bareskrim Eksekusi 133 Rekening Judi Online Rp 58,18 Miliar, Aset TPPU Diserahkan ke Kejagung

5 Maret 2026
Jimly Asshiddiqie mengusulkan Presiden Prabowo menangguhkan kewajiban Indonesia di Board of Peace (Istimewa)

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

5 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com