• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok

Kabariku oleh Kabariku
24 Juli 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mengundang dua Pemerintah daerah (Pemda), yakni Kabupaten Solok dan Kota Solok beserta jajarannya.

Kedeputian Korsup KPK memfasilitasi penyerahan hibah aset kedua Pemda tersebut. Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda dan Walikota Solok Zul Elfian.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 1 Edi Suryanto, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Ivoni Munir, serta Ka.BPKAD dan Bidang Aset Provinsi Sumatera Barat.

“Sejak kepindahan ibu kota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Koto Baru dan kemudian pindah ke Arosuka, masih terdapat beberapa aset milik Pemkab Solok baik berupa tanah maupun bangunan yang berada di wilayah Kota Solok,” jelas Ipi dalam keterangannya. Sabtu (23/7/2022).

Ipi menyampaikan hal itu sejalan dengan perkembangan kota dan Pemkot Solok yang membutuhkan ketersediaan tanah baik untuk pembangunan perkantoran maupun untuk sarana publik lainnya.

“Pemkot Solok mengajukan permintaan kepada Pemkab Solok agar tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkot Solok,” ujarnya.

Ipi menjelaskan, Setelah melakukan pembahasan terkait hal tersebut sejak tahun 2010. Hingga pada Juni 2022, kedua pihak telah sepakat untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara saling mengibahkan.

Baca Juga  Kabar Hasbi Hasan "Ditargetkan" KPK jadi Tersangka, Ini Penjelasan Firli Bahuri

“Selanjutnya, kedua Pemda melakukan langkah-langkah penyelesaian untuk saling hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan membentuk tim hibah BMD,” papar Ipi.

“Masing-masing daerah mengajukan permohonan untuk menghibahkan BMD dan membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah, serta membuat naskah hibah,” lanjutnya.

Ipi menyebut berita acara serah terima hibah aset memuat beberapa poin penting, diantaranya Pemkab Solok menghibahkan tanah beserta gedung kantor pemerintahan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemkot Solok.

“Sebaliknya, Pemkot Solok juga menghibahkan bangunan miliknya yang berada di Kabupaten Solok kepada Pemkab Solok,” katanya.

“Selanjutnya, aset yang diserahkan menjadi hak dan tanggung jawab penuh masing-masing pihak sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset,” tambahnya.

Ipi juga menyampaikan komisi antirasuah melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area perbaikan tata kelola Pemda yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Penatakelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan dari potensi kerugian keuangan negara,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: fasilitasi penyerahan hibah aset kab/kota SolokKedeputian Koordinasi dan SupervisiKomisi Pemberantasan KorupsiPemkab dan Pemkot Solok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fahri Hamzah Bertemu Novel Baswedan. Ini Obrolan Lengkapnya

Post Selanjutnya

IPW Soroti Ketidakprofesionalan dan Diskriminasi Polresta Bogor Kota Tangani Perkara

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

IPW Soroti Ketidakprofesionalan dan Diskriminasi Polresta Bogor Kota Tangani Perkara

LSM PMPR Indonesia Bersama Bank SumselBabel Dampingi Kepala Desa Baru Kunjungi Balai Benih Ikan Laut Tanjung Rusa

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com